ABI: Revisi UU P2SK Ancam Capital Outflow Hingga PHK Massal Kripto

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Rabu, 11/02/2026 19:50 WIB
Foto: bitcoin btc

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha dan asosiasi pelaku pasar aset kripto mengatakan tiga pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang sedang digodok DPR RI berpotensi menyebabkan arus modal keluar alias capital outflow.

Sebab tiga pasal terkait kripto dari RUU tersebut disebut mengancam desentralisasi kripto, menggerus peran pedagang aset kripto digital (PAKD), berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, yang akhirnya dapat menimbulkan capital outflow dari Indonesia.


Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Hamdi Hassyarbaini menyoroti pasal 21A ayat 4 dalam RUU tersebut yang mewajibkan seluruh aktivitas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk kripto untuk ditransaksikan melalui dan dilaporkan kepada bursa. Sementara itu, peraturan saat ini mewajibkan 70% aset kripto harus disimpan di self regulatory organization (SRO).

Lantas, bila pasal ini lolos, akan terjadi centralized risk atau single point of failure karena seluruh aset kripto harus ditempatkan di SRO.

"Nah kalau nantinya semua centralized di SRO, kalau terjadi apa-apa dengan SRO tersebut, terjadi hack misalnya, itu akan buyar semua kita. Jadi ini yang kami sebut sebagai centralized risk," kata Hamdi saat RDPU Komisi XI dengan Asosiasi Pelaku Industri, Rabu (11/2/2026).

Selain itu juga ada pasal 215C poin 9 tentang ketentuan bursa kripto harus memiliki atau mengendalikan sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif. Hamdi menyebut peraturan ini dapat mendegradasi peran PAKD atau kerap disebut exchange, yang selama ini beroperasi secara mandiri.

"Kalau fungsi PAKD didegradasi atau nantinya dihilangkan, akan terjadi PHK massal di seluruh PAKD yang ada. Nah ini akan menjadi tanggung jawab siapa?" tegasnya.

Selanjutnya, pasal 312A poin C mewajibkan bursa menyelenggarakan perdagangan aset digital dalam dua tahun setelah undang-undang disahkan.

Hamdi menyebut ada potensi capital outflow karena transaksi kripto bersifat borderless di seluruh dunia, dan orang Indonesia mampu membuka akun untuk bertransaksi di luar negeri.

"Jadi kalau ekosistem kita lain sendiri di antara negara seluruh dunia, bisa terjadi users yang ada di Indonesia akan pindah ke luar," pungkasnya.

Hal itu pernah terjadi sebelumnya. Hamdi menyebut transaksi kripto tertinggi di Indonesia terjadi pada tahun 2021, tembus Rp859 triliun. Namun setelah adanya penerapan dua pajak kripto pada Mei 2022, 2/3 transaksi kripto Indonesia beralih ke exchange luar negeri.

Pada kesempatan yang sama, Founder dan Direktur Kepatuhan Reku, Robby juga menyoroti ketiga pasal itu dalam materi paparannya. Ia mengatakan saat ini seluruh transaksi ada di seluruh pedagang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh mekanisme transaksi secara real time tercatat di bursa kripto. Aturan yang sekarang berlaku disebut sudah baik, mendorong penanam modal asing sudah mulai masuk ke Indonesia.

"Saat ini aturan yang dilakukan di Indonesia sudah baik sekali, Pak. Sehingga, pertumbuhan penanam modal asing bagi pedagang aset kripto itu bertumbuh besar, Pak," kata Robby.

Ia lantas meminta agar DPR RI dapat memberikan bantuan dan perlindungan kepada para pelaku usaha kripto Indonesia berupa peraturan yang bisa terus mengembangkan industri aset kripto.

Hamdi mewakili ABI secara spesifik mengusulkan agar ketiga pasal tersebut ditinjau atau bahkan tidak diloloskan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa RUU tersebut bertujuan agar OJK dapat menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Oleh karena itu, para investor yang memutuskan untuk bertransaksi dengan exchange luar negri, dianggap mengabaikan risiko absennya perlindungan dari otoritas dalam negri.

"Ketika menjadi aset keuangan, dan menjadi otoritas kewenangan, OJK itu mempunyai secara kelembagaan, mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen. Investor kan harus dilindungi. Nah, kalau kemudian mereka memilih untuk keluar, berarti kan dia tidak mengikuti skema perlindungan yang ada di Indonesia," ujar Misbakhun.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Misbakhun Jamin Revisi UU P2SK Tak Ancam Perdagangan Kripto RI