Revisi UU P2SK, Mandat Jasa Raharja Bakal Berubah

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
30 September 2025 16:43
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (Tangkapan Layar Youtube/DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan memperbaiki mandat perusahaan asuransi sosial pelat merah, PT Jasa Raharja (Persero).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan Jasa Raharja selama ini selalu mengalami masalah yang bersifat struktural dan fundamental, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ia menerangkan, peraturan tersebut menyebut Jasa Raharja bertanggung jawab terhadap korban seluruh kecelakaan lalu lintas, bahkan terhadap mereka yang tidak membayar premi.

"Sementara dalam kategorisasi mereka, mereka harus bertanggung jawab terhadap semua jenis kecelakaan. Tetapi mandat negara ini tidak bisa mereka jalankan sepenuhnya," kata Misbakhun saat Rapat Pleno Penjelasan Pengusul Komisi XI DPR RI terkait Usulan Harmonisasi RUU P2SK, di Gedung DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Mandat negara itu sulit dijalankan penuh karena dasar hukum lemah, sehingga kerap menimbulkan persoalan dengan aparat penegak hukum (APH).

"Karena tidak dilandasi oleh hukum yang kuat, maka mereka sering ditanya oleh APH, Pak, 'kenapa kamu ngambil policy ini?' Harus dijelaskan dengan proses yang lama dan mereka harus ditanya dulu oleh APH. Bisa bayangkan profesional pengelola asuransi dipanggil APH itu rasanya kayak gimana, Pak?" jelas Misbakhun.

Menurutnya, masalah ini terlewat saat perumusan UU P2SK di periode awal. Sebab, Misbakhun menyebut pihaknya membahas UU tersebut secara omnibus law pada saat itu, yang langsung mencakup asuransi sosial yang dikelola oleh negara seperti PT TASPEN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan lain sebagainya.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Visa-Mastercard Vs QRIS, DPR Jelaskan Duduk Perkaranya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular