MARKET DATA

OJK Buka Opsi Bank Bisa Jadi Underwriter dan Trading Saham

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
06 February 2026 13:25
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Gedung DPR, Senin (19/1/2026). (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Gedung DPR, Senin (19/1/2026). (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mengenai perluasan aktivitas bank umum di pasar modal dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut mandat UU tersebut adalah pendalaman pasar bagi perbankan yang bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti initial public offering (IPO). Namun, ada satu konsep yang masih menunggu persetujuan, yakni universal banking.

Menurut Dian, konsep itu akan merombak sistem perbankan. Sebab, saat ini industri perbankan masih bersifat partial universal banking alias bisa memiliki kegiatan usaha di pasar modal dengan terbatas.

"Jadi ini nanti ke depan itu mereka itu bisa langsung direct gitu melakukan pembelian saham dan penjualan obligasi dan lain sebagainya, menjadi underwriter, macam-macam. Itu semua akan bisa dilakukan," kata Dian kepada wartawan selepas Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, Kamis (6/2/2026).

Ia mengungkapkan bahwa di seluruh dunia hanya tersisa 1 hingga 2 negara saja termasuk Indonesia, yang belum menerapkan universal banking. Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran mengenai risiko dari mandat perbankan yang terlalu luas.

"Ya memang ada kekhawatiran bahwa, 'ini akan berbahaya apa tidak sih, karena kan tidak ada batas itu.' Nggak, negara lain bisa kenapa kita tidak bisa gitu. Yang penting adalah disiplinnya gitu bagaimana untuk bisa menegakkan aturan mereka itu bisa ada bisa benar-benar kita tegakkan firewall-nya dan lain sebagainya," terang Dian.

Dian menyoroti bagaimana performa industri perbankan di negara-negara tanpa konsep universal banking menjadi 'agak berat.' Oleh karena itu, OJK ingin memasukkan konsep tersebut ke revisi UU P2SK, agar bisa secara bertahap diterapkan di industri perbankan Indonesia.

"Itulah yang akan diharapkan akan kontribusi perbankan kita itu akan jauh lebih besar. Lagian bank itu kan gede gitu kan. Kalau perusahaan-perusahaan ya sekuritas yang kecil-kecil itu kan kurang nendang istilahnya kayak gitu," pungkas Dian.

Maka demikian, ia berharap Komisi XI DPR RI dapat menyetujui konsep ini yang dibawa dalam revisi UU P2SK.

"Saya mengharapkan Komisi XI menyetujui, tapi kalau pun tidak ya nanti kita coba gunakan existing rules and regulations untuk secara bertahap kita menerapkan universal banking," ucap Dian.

(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Begini Nasib Para Pensiunan


Most Popular
Features