BI dan Bank of Korea Perpanjang Kesepekatan Buang Dolar Rp115 T
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BoK) menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara alias Bilateral Currency Swap Arrangement - BCSA) pada Kamis (5/2/2026).
Perjanjian yang ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong ini memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun.
"Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan antara Indonesia dan Korea Selatan," dikutip dari siaran pers bersama BI, BoK, dan Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea, Jumat (6/2/2026).
Kedua bank sentral memastikn, kerja sama BCSA juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara, sehingga dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan regional.
Kerja sama BCSA antara Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang (Maret 2017 dan Maret 2020). Perpanjangan kali ini berlaku selama lima tahun, yaitu mulai 6 Maret 2026 hingga 5 Maret 2031, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral.
"Perjanjian ini mencerminkan eratnya hubungan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral," kata kedua bank sentral.
(arj/mij)