Masuk Pantauan Khusus, BEI Gembok Saham UNIT

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Senin, 02/02/2026 10:35 WIB
Foto: Suasana layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan untuk 'menggembok' sementara atau suspensi saham PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT). Saham perdagangan tekstil itu sudah disuspensi sejak 1 Maret 2021 lalu.

Suspensi UNIT dilakukan karena emiten tersebut ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (PPK) sejak 31 Januari 2025. Setahun kemudian, saham ini masih berada dalam PPK.

"Sampai dengan 31 Januari 2026 Efek Perseroan telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut," kata BEI dalam pengumumannya, Senin (2/2/2026).


Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan Efek PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Senin, 2 Februari 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat," lanjut pengumuman BEI.

Adapun saham UNIT terakhir berada di posisi harga 316.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rebalancing MSCI Dibekukan, IHSG Ambruk Lebih Dari 6%