OJK Siapkan 8 Jurus Percepat Reformasi Integritas Pasar Modal RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan delapan rencana aksi guna mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia. Dengan begitu, dapat memenuhi ekspektasi penyedia indeks saham global.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pihaknya bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memperkuat reformasi struktural di sektor pasar modal.
"Kami berharap pasar modal Indonesia semakin credible dan investable sehingga memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujarnya dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Minggu (1/2/2026).
Lebih lanjut, ia memerinci delapan rencana aksi tersebut setidaknya dikelompokkan ke dalam empat klaster utama. Berikut isinya:
LIKUIDITAS
1) Kebijakan Baru Free Float
- Menaikkan batas minimum free float emiten/perusahaan tercatat menjadi 15% sesuai standar global.
- Dalam kebijakan baru free float tersebut berlaku untuk emiten yang akan melakukan IPO, sedangkan bagi emiten eksisting akan diberikan masa transisi agar dapat melakukan penyesuaian dengan wajar.
TRANSPARANSI
2) Transparansi Ultimate Benefit Ownership
- Memperkuat praktik transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham. Meningkatkan kredibilitas dan investasi pasar.
- Diiringi penguatan pengawasan dan enforcement terkait transparansi UBO dan afiliasi pemegang saham.
3) Penguatan Data Kepemilikan Saham
Memerintahkan KSEI melakukan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan reliabel.
- Mendetailkan tipe investor dengan mengacu pada best practices global.
- Penguatan ketentuan disclosure pemegang saham emiten/perusahaan tercatat.
TATA KELOLA & ENFORCEMENT
4) Demutualisasi Bursa Efek
- Sebagai bagian dari penguatan governance dan mitigasi benturan kepentingan.
- OJK terus berkoordinasi dengan Pemerintah dalam rangka persiapan implementasi demutualisasi Bursa Efek.
5) Penegakan Peraturan dan Sanksi
Melanjutkan dan memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran hukum termasuk manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan.
6) Tata Kelola Emiten
- Kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi Direksi/Komisaris/Komite Audit.
- Kewajiban bagi penyusun laporan keuangan emiten/perusahaan publik untuk memiliki sertifikasi CA (Certified Accountant).
SINERGI
7) Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi
- Mengakselerasi inisiatif-inisiatif pendalaman pasar, baik dari sisi demand, supply, maupun infrastruktur.
- Dilakukan secara terintegrasi melalui sinergi dengan berbagai stakeholders terkait.
8) Kolaborasi & Sinergi dengan Stakeholders
- Kolaborasi dan sinergi dengan stakeholders strategis (termasuk Pemerintah, SRO, pelaku industri, dan pihak terkait) akan terus dipererat dalam melanjutkan reformasi struktural secara berkesinambungan.
(pgr/pgr)