CLOSE AD
MARKET DATA

Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK

Wiji Nur Hayat,  CNBC Indonesia
31 January 2026 18:24
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, Friderica Widyasari Dewi saat tiba di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/1/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)
Foto: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, Friderica Widyasari Dewi saat tiba di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/1/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Usai mundurnya para petinggi Dewan Komisioner, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK). Ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.

Penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini. OJK menetapkan:

  • Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
  • Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Kolase Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi. (CNBC Indonesia)Foto: Kolase Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi. (CNBC Indonesia)
Kolase Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi. (CNBC Indonesia)

"Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," tulis OJK dalam rilisnya yang diterima CNBC Indonesia, Sabtu (31/1/2026).

Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026. OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

"OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen," jelas OJK.

(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggito Abimanyu Resmi Jabat Ketua LPS, Ini Profilnya!


Most Popular
Features