27 BPR/BPRS Bangkrut dan Tutup Dalam 2 Tahun, Ini Namanya
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha terhadap total 27 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) selama periode 2024 hingga 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari pembersihan industri perbankan dari lembaga yang tidak sehat dan bermasalah.
Penyebab utama dari penutupan puluhan bank tersebut didominasi oleh faktor internal, yakni temuan tindak pidana perbankan atau fraud serta kualitas manajemen yang buruk.
Meski angka penutupan masih terlihat tinggi secara akumulatif, OJK mencatat adanya tren penurunan yang signifikan. Pada tahun 2025, hanya terdapat 7 BPR/BPRS yang dicabut izinnya, berbanding terbalik dengan tahun 2024 yang mencapai 20 bank.
OJK menegaskan bahwa tindakan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memastikan perlindungan terhadap nasabah. Adapun BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud dan atau penerapan prinsip tetap kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai.
Berikut adalah daftar lengkap BPR dan BPRS yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK:
Daftar BPR/BPRS Dicabut Izinnya Tahun 2024
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa
- BPR Kencana
- BPR Arfak Indonesia
Daftar BPR/BPRS Dicabut Izinnya Tahun 2025
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Disky Surya Jaya
- BPRS Gayo Perseroda
- BPR Artha Kramat
- BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
- BPR Bumi Pendawa Raharja
[Gambas:Video CNBC]