Bos Perusahaan Pinjol di RI Ditangkap, Ini Kasusnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan yang menyeret penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Kasus ini juga menjerat YS, yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.
Penyidik OJK telah melakukan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Perkara ini mencuat setelah adanya dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang dilakukan dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024. Modus operandi yang digunakan meliputi penyampaian data palsu kepada otoritas serta manipulasi pencatatan pembukuan perusahaan.
Dalam proses pengawasannya, OJK menemukan fakta mengejutkan mengenai adanya aliran dana yang tidak wajar. OJK mendeteksi adanya pencatatan palsu terkait penyaluran dana dari pemberi pinjaman (lender) kepada puluhan mitra yang ternyata tidak pernah ada.
"OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (31/1/2026).
Penanganan kasus ini dilakukan melalui proses penegakan hukum yang panjang dan berjenjang. Sebelum masuk ke ranah penyidikan, OJK telah melakukan serangkaian langkah mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga akhirnya menetapkan PT CMB dan YS sebagai tersangka.
Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukuman yang membayangi tersangka tergolong berat, baik dari sisi kurungan fisik maupun finansial.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) UU P2SK terkait usaha jasa pembiayaan serta ketentuan pidana perbankan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar," tegas OJK.
Sebelumnya, pihak tersangka sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat status tersangka mereka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut pada 26 Januari 2026, sehingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan OJK dinyatakan sah secara hukum.
OJK menegaskan akan terus konsisten dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui kerja sama ketat dengan Kepolisian dan Kejaksaan RI. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan lembaga jasa keuangan dari praktik-praktik ilegal.
(tps/wur)