OJK Sebut Investor Tak Perlu Khawatir, Free Float 15% Ada yang Serap

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Jumat, 30/01/2026 20:10 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Inarno Djajadi, saat menyampaikan Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Agustus 2025. (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis kenaikan batas free float yang ditingkatkan dari 7,5% ke 15% akan terserap, khususnya melalui investor institusi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi mengatakan permintaan pasar terhadap saham beredar masih kuat. Ia menegaskan pelaku pasar tidak perlu meremehkan potensi serapan atas tambahan free float tersebut.


Menurut Inarno, nilai transaksi harian di bursa dalam beberapa hari terakhir menunjukkan lonjakan signifikan. Ia menyebut transaksi sempat menyentuh Rp40 triliun hingga Rp61 triliun, yang menjadi sinyal bahwa likuiditas dan minat investor tetap terjaga.

"Kami melihat bahwasannya demand untuk ke 15 persen itu ada. Tentunya itu mereka mempunyai policy masing-masing. Dalam PMK 118 itu sudah dibuka bahwasannya BPJS Ketenagakerjaan dengan ASABRI itu bisa membeli 15% free float," kata Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (30/1/2026).

Semenatara Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, peningkatan free float merupakan bagian dari pendalaman dan pengembangan pasar modal. Pola ini, kata dia, juga terjadi di berbagai pasar modal maju di dunia yang ditopang oleh peran besar investor institusional domestik.

"Dari sisi lain, dari kacamata investor institusional itu, memang mereka memiliki akses lebih luas lagi kepada instrumen-instrumen dalam hal ini yang ada di pasar modal yang cocok dengan risk appetite maupun juga dengan struktur dari apakah pengembalian, apakah dividen, apakah pengembangan yang dibutuhkan oleh pengelolaan dana yang mereka investasikan dalam portfolio," kata Mahendra.

Mahendra menekankan pasar modal yang sehat membutuhkan keterlibatan kuat investor institusional dalam negeri. Tanpa peran signifikan mereka di pasar domestik, perkembangan pasar modal dinilai tidak akan optimal.

Diketahui, pemerintah berencana menaikkan limit investasi Dana Pensiun (Dapen) dan asuransi di pasar modal Indonesia, dari sebelumnya 8% ke angka 20%. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait upaya reformasi aturan dan kebijakan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Ini terkait regulasi baru sejalan dengan standar yang berpraktik di negara OECD. Indonesia berkomitmen untuk adopsi standar tersebut untuk mempertahankan standar emerging market," ujar Airlangga Hartarto, Jumat (30/1/2026).

Dirinya berharap dengan aturan tersebut pasar modal RI akan menjadi lebih kuat, adil dan kompetitif serta transparan. Salah satu implikasi terbesar dari aturan tersebut adalah inflow dana kelolaan perusahaan asuransi dan dana pensiun ke pasar saham.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bursa Saham RI Ambruk Digebuk MSCI