CLOSE AD
MARKET DATA

Limit Asuransi di Saham Naik Jadi 20%, Rp143 T OTW Masuk Bursa?

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
30 January 2026 13:25
Pimpinan Danantara bersama sejumlah pejabat RI, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat doorstop media di Lobby Utara, Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pimpinan Danantara bersama sejumlah pejabat RI, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat doorstop media di Lobby Utara, Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menaikkan limit investasi Dana Pensiun (Dapen) dan asuransi di pasar modal Indonesia, dari sebelumnya 8% ke angka 20%. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait upaya reformasi aturan dan kebijakan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Ini terkait regulasi baru sejalan dengan standar yang berpraktik di negara OECD. Indonesia berkomitmen untuk adopsi standar tersebut untuk mempertahankan standar emerging market," ujar Airlangga Hartarto, Jumat (30/1/2026).



Dirinya berharap dengan aturan tersebut pasar modal RI akan menjadi lebih kuat, adil dan kompetitif serta transparan.

Salah satu implikasi terbesar dari aturan tersebut adalah inflow dana kelolaan perusahaan asuransi dan dana pensiun ke pasar saham.

Diketahui hingga November 2025 total dana kelolaan industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.194,06 triliun. Artinya total dana yang bisa diinvestasikan di pasar modal dapat mencapai Rp 238,81 triliun.

Jika diasumsikan industri asuransi telah mencapai limit pada aturan sebelumnya yakni 8% atau Rp 95,53 triliun, berarti masih ada potensi Rp 143,29 triliun dana segar yang masuk ke pasar saham RI.

Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah memang akan membebaskan Dapen dan asuransi memasukkan dananya ke bursa hingga batasan 20%. Namun, mereka dilarang membeli saham gorengan. Dia pun menuturkan kemungkinan Dapen dan asuransi hanya bisa masuk ke saham LQ45.

"Kita akan bebaskan lagi ke 20%, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45," katanya.

Pembatasan ini dilakukan dalam rangka melindungi pemegang polis. Menurut Purbaya, risiko akan muncul jika Dapen dan asuransi masuk ke saham gorengan. Purbaya pun tak ingin kisah kejahatan lama di pasar modal terulang kembali.

"Jadi risikonya kalau masuk mereka ikut goreng saham-saham goreng-gorengan, dimanipulasi itu. Kejahatan di masa lalu itu. Mereka ikut goreng-gorengan dengan oknum di luar," paparnya.

Dengan pembatasan di LQ45, Purbaya yakin risikonya lebih rendah sekalipun ada volatilitas tetapi harganya tetap terkendali.

"Tapi kalau saham-sahamnya LQ45, harusnya kan masih berharga. Walaupun naik-turun kan menurutnya terkendali," tegasnya.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BBCA Lagi-Lagi Jadi Saham Paling Banyak Dibuang Asing


Most Popular
Features