PPATK Bongkar Kasus Pajak Tekstil, Omzet Rp12 T di Rekening Karyawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi Produk Intelijen Keuangan terkait sektor fiskal dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun sepanjang periode 2025.
Dari hasil analisis hingga pemeriksaan di sektor fiskal itu, PPATK mengungkapkan adanya satu temuan signifikan sektor perdagangan tekstil, yakni terkait tindakan pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal.
"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun," dikutip dari Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026).
Meski begitu, PPATK belum merinci kasus perusahaan tekstil yang terkait dengan penghindaran kewajiban perpajakan itu melalui transaksi ilegal. PPATK hanya menekankan bahwa penyampaian produk intelijen keuangan selama 5 tahun terakhir berhasil mengoptimalkan penerimaan negara hingga Rp 18,64 triliun.
"Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025," dikutip dari laporan capaian PPATK sepanjang tahun lalu
(arj/mij)[Gambas:Video CNBC]