AMAG Mau Buyback, Harga Maksimal Rp 420 per Saham
Jakarta, CNBC Indonesia — PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk. (AMAG) berencana akan melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham karena kondisi pasar yang berfluktuatif secara signifikan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan, perseroan menetapkan batas maksimum harga untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sebesar Rp420 per saham.
"Berdasarkan harga buku, atau pada harga yang dianggap wajar dan layak oleh Direksi Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi pasar," tulis manajemen, Senin (26/1/2026).
Manajemen memastikan, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor.
"Perseroan memperkirakan bahwa pembelian kembali saham Perseroan dan dampak atas biaya pembiayaan tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan," sebutnya.
Sesuai dengan laporan keuangan per 31 Desember 2024, laba per saham Perseroan adalah sebesar Rp46,15 dan diperkirakan akan menurun sebesar 24,7% atau Rp11,41 menjadi Rp34,74 per saham setelah pelaksanaan rencana pembelian kembali saham Perseroan.
Penurunan tersebut berdasarkan proyeksi laba rugi dalam rencana bisnis 2025 yang telah diperbarui (disusun berdasarkan PSAK 117), yang telah disampaikan kepada OJK pada tanggal 30 Juni 2025. Rencana Bisnis 2025 yang telah direvisi digunakan sebagai acuan, mengingat laporan keuangan per 31 Desember 2025 saat ini masih dalam proses audit dan akan disusun sesuai dengan PSAK 117.
Perseroan memberikan pembatasan jangka waktu pembelian kembali saham Perseroan adalah paling lambat pada tanggal 26 April 2026.
Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia, dan transaksi pembelian kembali saham akan dilakukan melalui satu anggota Bursa Efek Indonesia, yaitu PT CGS International Sekuritas Indonesia.
Dana yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan untuk pelaksanaan buyback saham berasal dari kas perusahaan dan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional, terutama dalam melaksanakan kewajiban karena memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya.
"Dengan adanya pembelian kembali saham Perseroan, diharapkan akan menyebabkan harga saham di masa mendatang meniadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham Perseroan," tutup keterangan manajemen.
(mkh/mkh)[Gambas:Video CNBC]