Prasidha Aneka (PSDN) Jual Tanah Buat Beli Kopi dan Gaji Karyawan
Jakarta, CNBC Indonesia — PT Prasidha Aneka Niaga Tbk. (PDSN) akan melakukan penjualan tanah kepada calon pembeli yang tidak terafiliasi untuk menambah modal kerja Perseroan dalam bisnis biji kopi dan pembayaran gaji karyawan. Transaksi penjualan tanah tersebut senilai Rp67,1 miliar.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen merincikan, dana yang akan dialokasikan untuk modal kerja bisnis kopi sebesar Rp49.715.191.236 sementara untuk pembayaran gaji karyawan sebesar Rp15.707.308.764.
Disebutkan bahwa, penggunaan dana hasil penjualan aset, PSDN menyatakan tidak memiliki rencana belanja modal (capital expenditure/capex) dari dana tersebut.
Penggunaan modal kerja akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi supply dan demand kopi biji, serta kebutuhan operasional perseroan ke depan.
"Setelah Perseroan menerima dana hasil penjualan tersebut, maka akan digunakan belanja modal kerja bisnis kopi biji sesegera mungkin dan melihat kondisi supply dan demand kopi biji," tulis manajemen, Jumat (23/1/2026).
Metode pembayaran yang digunakan adalah tunai pada saat penandatanganan Akta PPJB (Lunas) atau AJB. Pembayaran dan penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau Akta Jual Beli (AJB) akan dilakukan di rentang tanggal 24 Desember 2025 sampai 24 Januari 2026.
Berdasarkan laporan penilaian dari KJPP Ihot, Dollar, dan Raymond, nilai pasar atas objek penilaian aset per 30 Juni 2025 berada pada kisaran Rp64,44 miliar hingga Rp74,89 miliar. Dengan demikian, nilai transaksi penjualan aset sebesar Rp67,1 miliar dinilai masuk dalam kisaran nilai pasar wajar, sehingga transaksi tersebut dinyatakan wajar secara finansial.
Selain itu, manajemen juga menyampaikan bahwa akan menyewa fasilitas pengolahan kopi yang lebih efisien sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Lokasi fasilitas pengolahan kopi yang disewa tidak terlalu jauh dari lokasi pengolahan kopi yang dijual atau lebih kurang 2 kilometer.
Pihak yang menyewakan adalah Herlina Gondokusumo. Timeline dimulai 1 Januari 2026 dan dibayar setiap 6 bulan sekali. Penyewaan fasilitas pengolahan kopi tidak mempengaruhi hasil produksi dan target pendapatan Perseroan.
(mkh/mkh)