Tok! LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 3,5%

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Kamis, 22/01/2026 19:18 WIB
Foto: Konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (22/1/2026). (Dok. Zefanya Aprilia)

Jakarta, CNBC Indonesia — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level 3,5% untuk simpanan rupiah di bank umum. TBP tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 sampai dengan 30 Mei 2026.

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) tanggal 19 Januari 2026, LPS juga telah menetapkan TBP untuk valuta asing sebesar 2%, dan simpanan di Bank Perekonomian Rupiah (BPR) sebesar 6%.

"Berdasarkan evaluasi berkala, TBP dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan," kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, di Kantor Pusat LPS, Pacific Century Place, Kamis (22/1/2026).


Ferdinan merincikan, penetapan TBP periode reguler Januari 2026 mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan Rupiah dan valas masih dalam tren turun. Kemudian, jumlah simpanan di perbankan tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang longgar.

Selanjutnya, tingkat cakupan penjaminan simpanan berada di level yang terjaga dan TBP yang berlaku masih sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tahun Baru 2026, Bos OJK Beberkan Program Penguatan Pasar Modal