Perusahaan Kalsel Resmi Caplok ASLI, Tebus Murah Rp11 per Saham

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Selasa, 20/01/2026 17:50 WIB
Foto: Pergerakan indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Wahana Konstruksi Mandiri (WKM) mengumumkan secara resmi telah mengakuisisi emiten konstruksi PT Asri Karya Lestari Tbk. (ASLI). Melalui keterbukaan informasi, ASLI menyampaikan bahwa WKM telah membeli saham ASLI milik Sudjatmiko pada 19 Januari 2026.

Transaksi itu terjadi di pasar negosiasi, dengan jumlah saham yang berpindah tangan sebesar 3,92 miliar atau setara 62,72%. Namun, jumlah itu lebih rendah dari keterbukaan yang disampaikan pada 28 November 2025, bahwa WKM akan mencaplok 4,35 miliar saham milik Sudjatmiko yang setara dengan 69,52%.


"Dampak dari fakta material tersebut adalah adanya perubahan Pengendali langsung Perseroan, yang sebelumnya merupakan Bapak Sudjatmiko dan saat ini menjadi PT Wahana Konstruksi Mandiri (WKM)," ujar Direktur ASLI, Yudra Saputra dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, WKM juga akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan Tender Wajib (Mandatory Tender Offer) kepada pemegang saham minoritas.

Terpisah, WKM menyampaikan bahwa total nilai akuisisi itu sebesar Rp43,12 miliar. Perusahaan mengatakan tujuan dari aksi akuisisi itu untuk melebarkan sayap usahanya.

"Tujuan dan latar belakang dari pengendalian ini adalah sebagai pengembangan usaha dari WKM, dimana WKM juga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, sehingga dengan melakukan akuisisi tersebut akan menjadikan kolaborasi positif antara pengalaman dari Perseroan dengan WKM di industri konstruksi," kata Direktur WKM, Peter Handika, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (20/1/2026).

Sebagai pengendali baru dari ASLI, WKM akan melakukan Penawaran Tender Wajib terhadap sisa saham-saham dalam ASLI yang dimiliki oleh pemegang saham sesuai dengan ketentuan POJK 9/2018.

Adapun WKM merupakan perusahaan bidang konstruksi yang berdiri pada tahun 2021. Perusahaan itu berbasis di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Penerima manfaat akhir dari perusahaan adalah Hariono.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Sebut 29 Asuransi Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum