MARKET DATA

Pedagang Kripto Wajib Lapor Aset & Transaksi ke Purbaya Mulai 2027

haa,  CNBC Indonesia
14 January 2026 08:40
10 Negara DI DUNIA
yang Ramah
Dengan Kripto
Ilustrasi: Aset Kripto/Aristya RahadianInfografis/

Jakarta, CNBC Indonesia- Indonesia telah meneken persetujuan multilateral untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada bulan November 2024. CARF adalah standar transparansi pajak global yang dikembangkan oleh OECD dan G20 untuk mengatasi risiko penghindaran pajak dari aset kripto.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap CARF, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken aturan baru yang memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Di dalam PMK ini diatur bahwa Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), termasuk exchanger, yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan. Sebagai catatan, aset kripto relevan adalah semua jenis aset kripto kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, dan aset kripto lainnya yang berdasarkan pertimbangan tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

Adapun, PJAK Pelapor CARF dapat berupa entitas ataupun orang pribadi. Dalam pasal 18 ayat 1 di dalam PMK ini, penyedia jasa aset kripto wajib menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan aset tersebut.

"PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan," tulis PMK pasal 1 angka 39.

Sebagai catatan, PJAK pelapor CARF nantinya harus memuat identitas pengguna aset kripto seperti nama lengkap, alamat terbaru, negara domisili, nomor identitas, tanggal lahir hingga identitas pengendali.

Pelaporan CARF ini akan mencakup transaksi pertukaran aset kripto relevan dan mata uang fiat, transaksi pertukaran antara satu atau lebih jenis aset kripto relevan, transaksi pembayaran retail dengan aset kripto relevan, dan transfer aset kripto.

Implementasi CARF ini akan dimulai pada tahun 2027 untuk data satu tahun penuh pada 2026. Artinya, mulai 2027, pedagang kripto wajib menyerahkan laporan asetnya.

Patut diingat, sebelum pelaporan dilakukan, PJAK diwajibkan melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence untuk memastikan status perpajakan penggunanya. Menurut PMK ini, prosedur identifikasi ini mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2026 terhadap pengguna aset kripto baru, baik orang pribadi maupun entitas.

Sementara itu, bagi pengguna lama atau mereka yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026, prosedur identifikasi harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Usai Pecah Rekor Tertinggi, Harga Bitcoin Terjun Bebas


Most Popular
Features