MARKET DATA

Pakai QRIS Ada Biaya Admin? Ini Penjelasan BI

Romys Binekasri,  CNBC Indonesia
13 January 2026 09:45
Suasana aktivitas jual beli di Pasar Kombongan, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Suasana aktivitas jual beli di Pasar Kombongan, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Percepatan teknologi digital yang menjalar ke industri jasa keuangan tentunya makin memudahkan masyarakat dalam aktivitas transaksi atau pembayaran. Sistem pembayaran QR Indonesia Standard (QRIS) mencatatkan pertumbuhan yang positif.

Per Oktober 2025, QRIS sudah memiliki 58 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp1,9 kuadriliun. Artinya, QRIS telah menjadi sistem pembayaran yang dikenal oleh berbagai lapisan masyarakat.

Meskipun demikian, masih sering ditemui pedagang yang memberikan biaya tambahan untuk transaksi dengan QRIS.

Hal ini patut diluruskan. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan sejauh ini Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi di bawah Rp 500.000 khusus usaha mikro (UMI) adalah 0% atau gratis.

"Transaksi sampai dengan Rp 500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI) biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%," tulis akun @bank_indonesia dalam laman Instagram, dikutip Selasa (13/1/2026).

Adapun, biaya MDR untuk transaksi QRIS dengan nilai di atas Rp 500.000 dikenakan tarif 0,3%. Namun, harus dipahami, biaya MDR QRIS dari transaksi di atas Rp 500.000 dalam aturannya tidak dibebankan kepada pembeli sebagai konsumen.

Jadi seharusnya pembeli tak perlu ikut membayar biaya admin. Telah ditetapkan Ditjen Pajak bahwa PPN dalam transaksi QRIS juga tidak dibebankan kepada konsumen.

Adapun jelang akhir 2025, transaksi untuk QRIS disebut mampu tumbuh hingga 143,6%. Dari sisi volume transaksi, mencapai 13,66 miliar dari target pada tahun ini yang sebanyak 6,5 miliar.

Adapun cakupan merchant yang sudah menyediakan QRIS sebesar 42 juta dari target 40 juta yang mayoritas atau 90% adalah UMKM.

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh QRIS Palsu Bikin Was-was, Simak Penjelasan BI!


Most Popular
Features