Pakai QRIS Ada Biaya Admin? Ini Penjelasan BI

haa, CNBC Indonesia
Selasa, 13/01/2026 08:30 WIB
Foto: Infografis/ Bukti Nyata QRIS Makin Powerful/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah masyarakat masih mengeluhkan adanya biaya tambahan saat mengunakan QR Indonesia Standard (QRIS) untuk bertransaksi di toko atau merchant tertentu.

Ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Apakah penggunaan QRIS sebagai transaksi di satu merchant dikenakan biaya tambahan atau tidak?


Hal ini patut diluruskan. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan sejauh ini Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi di bawah Rp 500.000 khusus usaha mikro (UMI) adalah 0% atau gratis.

"Transaksi sampai dengan Rp 500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI) biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%," tulis akun @bank_indonesia dalam laman Instagram, dikutip Senin (12/1/2026).

Adapun, biaya MDR untuk transaksi QRIS dengan nilai di atas Rp 500.000 dikenakan tarif 0,3%. Namun, harus dipahami, biaya MDR QRIS dari transaksi di atas Rp 500.000 dalam aturannya tidak dibebankan kepada pembeli sebagai konsumen.

Jadi seharusnya sebagai pembeli di merchant atau pedagang manapun tak perlu ikut membayar biaya admin. Telah ditetapkan Ditjen Pajak bahwa PPN dalam transaksi QRIS juga tidak dibebankan kepada konsumen.

Berikut ini, besaran MDR berdasarkan transaksi dan jenis merchantnya:

Foto: (Dok.Bank Indonesia)
(Dok.Bank Indonesia)

(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Payment Gateway Genjot Transaksi Digital 2026