Aturan Baru 2026: Utang Pinjol Tak Boleh Lebih 30% dari Penghasilan

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Senin, 12/01/2026 09:15 WIB
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan peminjaman fintech peer to peer (P2P) lending guna menekan angka kredit macet.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah menentukan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024.

"OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026," ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin, (12/1/2026).


Saat ini, fokus dilakukan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30% dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite.

Sementara itu, pada November 2025, terdapat 24 Penyelenggara Pindar dengan tingkat kredit macet atau TWP90 di atas 5% yang didominasi oleh segmen produktif. OJK terusmelakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat.

"Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru," kata dia.

Ke depan, penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.

Adapun OJK mencatat per November 2025, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp 94,85 triliun, naik 25,45% secara tahunan (yoy). Akan tetapi hal ini diikuti dengan kredit macet atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP 90) sebesar 4,33%. 

TWP 90 menjelang akhir tahun 2025 naik 157 basis poin (bps) dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Pada Oktober 2025, TWP 90 masih berada di level 2,76%.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Regulasi Modal Inti Naik, Saham Asuransi Bangkit Lagi!