MARKET DATA

OJK Masih Periksa Dugaan Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Rp1,4 T

haa,  CNBC Indonesia
11 January 2026 14:30
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK,  Agusman. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal penanganan kasus dugaan gagal bayar (galbay) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp 1,4 triliun.

Menurut OJK, sejak 2 Desember 2025, DSI berada dalam pengawasan khusus dan pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan penelusuran aset dan underlying pendanaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi.

"OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024," papar Agusman dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (11/1/2026).

Dia menambahkan OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Agusman, berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, saat ini DSI tengah berupaya untuk menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender.

Dia pun terkait dengan adanya indikasi fraud, OJK masih terus melakukan pendalaman. Sesuai ketentuan POJK 40/2024, Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada Lender atas penggunaan dananya.

OJK dalam hal ini pun telah bekerja sama dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI. Adapun, Agusman meluruskan pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK.

"Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK," ujar Agusman.

Adapun, status pemblokiran rekening berada dalam kewenangan PPATK, dan OJK terus memantau dampaknya terhadap proses penyelesaian kewajiban kepada lender.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lewat 90 Hari Utang Pinjol Tak Hangus, Nasabah Bisa Masuk Jalur Hukum


Most Popular
Features