Bullion Bank Resmi Hadir, Babak Baru Pengelolaan Emas RI
Jakarta, CNBC Indonesia — Pada awal tahun 2025, Indonesia telah meluncurkan bank emas pertama. Tepatnya pada 26 Februari 2025 lalu, bullion bank alias layanan bisnis emas pertama RI telah diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal tersebut seirin dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bulion antara lain mengenai cakupan kegiatan usaha bulion, persyaratan LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bulion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Dalam Pasal 2 kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Seluruh kegiatan itu bisa dilakukan dengan prinsip syariah.
Usaha bulion, dalam POJK, diatur dapat menyimpang dan menyalurkan simpanan nasabah sebagai pembiayaan. Lembaga jasa keuangan wajib mensyaratkan agunan 100% dari nilai pembiayaan emas.
Agunan tersebut dapat berupa kas atau setara kas, deposito berjangka hingga surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau Bank Indonesia. Apabila ada penurunan atau kenaikan harga emas, perusahaan penyedia jasa dapat meminta penyesuaian agunan dalam bentuk kas atau setara kas.
POJK 17/2024 juga mengatur bahwa lembaga jasa keuangan yang dapat melakukan usaha bulion hanya yang memiliki kegiatan bisnis utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan. Akan tetapi bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembagan keuangan mikro dikecualikan.
Bagi bank umum, untuk melakukan usaha bulion harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Bank umum yang memiliki modal inti sesuai ketentuan juga diperkenankan untuk melakukan usaha bulion melalui unit usaha syariah (UUS).
Lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha bulion hanya berupa penitipan emas, dikecualikan dari ketentuan modal inti Rp14 triliun.
Saat ini ada dua penyelenggara bullion bank yang sudah memperoleh izin, yakni PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). Kurang dari setahun, kedua perusahaan telah mencatatkan kinerja bullion bank yang kinclong.
Hingga 31 Oktober 2025, Pegadaian telah menghimpun emas sebanyak 129 ton dari seluruh layanan emas dan juga layanan bullion.
"Sejak diluncurkan bank emas itu, animo masyarakat, itu juga didorong, jadi pas waktu bank emas lahir, harga emas lagi bagus-bagusnya," ucap Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan dalam sambutannya di acara Bullion Connect 2025 di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Sementara BSI telah menghimpun sebanyak 19 ton emas kelolaan hingga kuartal III-2025. Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta mengatakan pihaknya membidik emas kelolaan itu dapat bertambah 34 ton dalam 5 tahun ke depan.
"Kinerja bisnis semas BSI yang cukup kinclong hingga triwulan III-2025, ini masih cukup besar potensinya untuk terus bertumbuh. Pada September 2025, emas yang dikelola BSI itu memang baru mencapai 19 ton. Tapi kami memperkirakan di 2030 diproyeksikan kelolaan emas BSI ini akan terus bertambah hingga 53 ton dan mungkin itu akan terus bertambah," terang Bob saat Paparan Kinerja BSI Kuartal III-2025 secara virtual, Rabu (29/10/2025).
Capaian tersebut terjadi seiring dengan adanya transisi investasi dari perhiasan ke emas batangan secara global.
Adapun pedoman penyelenggaraannya melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Bullion adalah lembaga jasa keuangan (LJK) yang melakukan usaha berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Ahmad Nasrullah mengatakan pada tahap awal kegiatan usaha pinjam-meminjam emas hampir sama seperti tabungan.
"Nanti selain emas kita disimpan sama bank, dapat bunga juga dalam bentuk gramasi. Misalnya dapat 0,1 gram setiap bulan, setiap setahun, lah, ya. Emas itulah nanti akan dipinjamkan oleh si bank bullion tadi ke manufaktur," ungkap Nasrullah dalam Media Briefing, dikutip Rabu (26/2/2025).
Nasrullah mengatakan tidak ada minimal deposit yang ditentukan bagi yang mau menyimpan di bank bullion. Namun, bagi peminjam dikenakan minimal pengajuan pinjaman sebesar 500 gram.
"Minimal minjamnya itu sudah kita batasi di sini. Minimum setengah kilo. Jangan cuma minjam 10 gram, 20 gram," ungkapnya.
(mkh/mkh)