OJK Atur Skema Pinjol "Kecebong", Apa Itu?

mkh, CNBC Indonesia
Kamis, 25/12/2025 11:07 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur skema pembiayaan tadpole yang diterapkan penyedia layanan pinjaman daring atau pinjol. 

Tadpole atau dalam bahasa Indonesia kecebong adalah tahap larva dari hewan amfibi seperti katak atau kodok yang memiliki bentuk kepala besar dan bagian belakang tubuh yang semakin mengecil.

Seperti bentuk kecebong, skema pembiayaan tadpole membebankan cicilan awal yang lebih besar dan mengecil pada periode berikutnya.


Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan untuk melindungi konsumen atas praktik pendanaan tidak sehat, OJK telah membatasi praktik skema pembayaran tadpole oleh penyelenggara pindar.

Dia menjelaskan bahwa praktik skema pembayaran tadpole hanya dapat dilakukan sepanjang mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku.

Pemberi layanan juga harus memenuhi aspek transparansi, yaitu menyampaikan informasi secara lengkap kepada penerima dana maupun pemberi dana untuk memastikan para pihak telah memahami dan menyepakati skema pembayaran angsuran dengan jumlah yang besar pada periode awal (front-loaded installments/tadpole).

Lalu pemberi pinjaman juga harus memenuhi kualitas pendanaan TWP90 kurang dari 5%.

"OJK telah menerapkan langkah mitigasi dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan Penyelenggara Pindar melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai, termasuk memperhatikan repayment capacity, debt to income ratio, dan eksposur pendanaan penerima dana di penyelenggara lain," katanya, mengutip keterangan tertulis, Kamis (25/12/2025).

Agusman mengatakan bahwa pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong praktik usaha pindar yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Sanksi Bank Persulit Penyandang Disabilitas Buka Rekening