PKPU Emiten Celana Dalam GT Man (RICY) Rampung, Ini Hasilnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten tekstil produsen merek celana dalam GT Man, PT Ricky Putra Globalindo Tbk. (RICY), mengumumkan perkembangan penting terkait proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah dijalani Perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) antara Perseroan dan para kreditur pada tanggal 15 Desember 2025.
Manajemen menjelaskan, pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut dari sidang permusyawaratan majelis hakim atas hasil pemungutan suara (voting) terhadap proposal perdamaian dalam perkara PKPU No. 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Voting tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada 10 Desember 2025.
"Terhadap proses PKPU PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. telah melalui proses Pemungutan Suara/Voting terhadap Perjanjian Perdamaian (Pemungutan Suara/Voting) pada tanggal 10 Desember 2025," tulis manajemen, Rabu (17/12).
Pemungutan suara terhadap Perjanjian Perdamaian telah memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Dengan adanya putusan homologasi tersebut, maka status PKPU Perseroan dan para termohon PKPU akan berakhir setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"PKPU terhadap perseroan dan termohon PKPU lainnya akan berakhir setelah putusan homologasi memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga Perseroan dapat mengelola kegiatan usahanya secara mandiri dan seperti sediakala," tegas manajemen.
Manajemen juga menegaskan bahwa baik Perseroan maupun para kreditur terikat untuk melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan.
Adapun salinan resmi putusan pengesahan perdamaian akan disampaikan kepada para pihak setelah diterbitkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(fsd/fsd)