MARKET DATA

Dolar Eksportir Parkir di Himbara, Perbanas Ungkap Nasib Bank Swasta

Zefanya Aprilia,  CNBC Indonesia
17 December 2025 07:50
FILE - In this April 3, 2019, file photo a tip box is filled with U.S. currency in New York. If the rate on your savings account is close to the national average and you’re comfortable with an online bank, consider switching to a high-yield account. But if you’re earning a rate above 1% APY, should you opt for a higher one? The short answer is probably no, but it depends. (AP Photo/Mark Lennihan, File)
Foto: AP/Mark Lennihan

Jakarta, CNBC Indonesia — Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi mengatakan himpunan bankir itu tengah membahas rencana pemerintah untuk sentralisasi penempatan dana hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di himpunan bank milik negara (Himbara).

Hery, yang juga merupakan direktur utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengakui bahwa akan ada dampak pada bank-bank swasta oleh revisi kebijakan penempatan DHE SDA tersebut.

Dia mengatakan Perbanas akan menyampaikan isu tersebut kepada para regulator, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Memang ada diskusi di Perbanas, ya namanya dulu pernah [menyimpan DHE SDA], terus sekarang enggak, pasti mereka ingin ada diskusi. Dan saluran, ya Perbanas kan memang persatuan bank nasional kan. Pasti kita akan sampaikan ke regulator lah tentunya, ke OJK dan Bank Indonesia. Ya mungkin nanti akan ada diskusi ataupun pembicaraan lebih lanjut," tukas Hery saat ditemui di Menara BRILiaN, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ia mengatakan bahwa keputusan terakhir berada di tangan pemerintah. Hery menyebut pihaknya harus taat terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Tapi kan itu semua keputusan kan tergantung pemerintah kan. Apa yang diputus pemerintah kan kita mesti taat kita ikut dong ketentuannya," tuturnya.

Adapun kewajiban penempatan baru 100% DHE SDA ke Himbara itu akan dilakukan pada 1 Januari 2026 melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, alasan utama pengkhususan kewajiban penempatan DHE di Himbara itu ditetapkan atas hasil evaluasi ketentuan DHE SDA sebelumnya yang tak mendefinisikan lembaga jasa keuangan tempat eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya.

Tanpa pengkhususan bank Himbara itu, ia bilang DHE SDA yang selama ini ditempatkan di rekening khusus malah kebanyakan di konversi ke rupiah, lalu ditempatkan di bank-bank kecil untuk kemudian di konversi lagi ke mata uang valas dan disimpan di luar negeri.

Hal ini dikhawatirkan berpotensi mengurangi pemasukan dari sektor ekspornya tentu ada. Meski demikian, bank asal Inggris, PT Bank HSBC Indonesia membuka peluang untuk komunikasi lebih jauh terkait hal ini.

"Potensi [kehilangan pemasukan] mungkin ada gitu, cuma kita masih menunggu kabar selanjutnya sih. Karena kan tidak hanya HSBC, ini kan juga International Bank Selanjutnya dan juga Swasta Nasional," jelas Country Head Global Trade Solutions HSBC Indonesia Delia Melissa usai Media Briefing di Jakarta, Selasa, (9/12/2025).

Sementara bank swasta milik asing, PT Bank KB Indonesia Tbk. (BBKP) menilai kebijakan ini memang akan mengubah pola distribusi likuiditas valas, termasuk bagi bank swasta. Namun, dampak terhadap bank itu relatif terbatas.

"KB Bank memahami rencana sentralisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himbara sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (16/12/2025).

(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dolar Hasil Ekspor Wajib Parkir di Himbara per 1 Januari 2026


Most Popular
Features