Penyintas Bencana Sumatra Dapat Keringanan Cicil KUR, Ini Ketentuannya
Jakarta, CNBC Indonesia — Pemerintah memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur penyintas banjir dan tanah longsor di Sumatra.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk memberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun.
"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun," ucapnya saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (16/12/2025).
Menko Airlangga pun menjelaskan terkait restrukturisasi KUR tersebut akan dibuatkan Peraturan Pemerintah tersendiri. Selain itu juga akan dilaksanakan pemetaan dampak bencana ke debitur yang berada di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Airlangga menjelaskan terdapat tiga fase dalam implementasi restrukturisasi dan pemetaan debitur KUR di daerah terdampak bencana.
"Fase pertama di bulan Desember sampai dengan Maret, 2026, di mana debitur nanti tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim, dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," ujarnya.
Selanjutnya di fase kedua yang menyasar relaksasi kewajiban debitur KUR existing, yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan.
"Ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan, kemudian di luar debitur tersebut, relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan daripada kredit atau suplesi, kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 di 3%," imbuhnya.
Kemudian untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0% pada 2026, dan 2027 3% dan tahun berikutnya nanti normal dengan bunga 6%.
(mkh/mkh)