Starbucks Bayar Uang Damai Rp 592,85 Miliar ke Pekerja
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaringan kopi global, Starbucks membayar US$ 35,5 juta kepada lebih dari 15.000 pekerja dalam bentuk restitusi, serta US$ 3,4 juta dalam bentuk denda dan biaya. Jumlah tersebut adalah denda perdata setelah penyelesaian dengan New York City.
Kesepakatan ini terjadi setelah Departemen Perlindungan Konsumen dan Pekerja menemukan bahwa Starbucks telah melakukan berbagai pelanggaran terhadap Undang-Undang pekerja di New York City sejak tahun 2021.
Sebagian besar karyawan Starbucks yang berbasis di New York City akan menerima US$ 50 untuk setiap minggu bekerja antara 4 Juli 2021 dan 7 Juli 2024.
Mengutip Wall Street Journal, Starbucks menyatakan bahwa mereka kooperatif menjalankan hukum di kota tersebut. "Untuk melangkah maju, Starbucks dan DCWP telah menyepakati penyelesaian," kata perusahaan itu melalui laman blognya.
"Pelanggaran ini bukan tentang menahan gaji atau gagal membayar mitra, tetapi sebagai bagian dari perjanjian, beberapa mitra saat ini dan mantan mitra akan menerima pembayaran. Kompensasi ini adalah tentang kepatuhan, bukan tentang upah yang tidak dibayar," tulisnya.
Sebagai informasi, investigasi DCWP, yang dimulai pada tahun 2022, menemukan bahwa Starbucks telah mengurangi jam kerja karyawan secara tidak sah, tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengambil shift tambahan, dan tidak memberikan jadwal kerja yang teratur kepada karyawannya.
Pemerintah kota mengatakan bahwa mereka akan memantau kepatuhan Starbucks terhadap hukum, termasuk kewajiban mereka untuk memberikan pekerjaan kembali kepada karyawan di lokasi Starbucks yang telah ditutup.
(ayh/ayh)