Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Mau Buyback Saham Rp140 Miliar

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Rabu, 10/12/2025 08:26 WIB
Foto: Jasuindo.co.id

Jakarta, CNBC Indonesia - PT. Jasuindo Tiga Perkasa Tbk. (JTPE) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebesar-besarnya 342.602.500 saham atau 5% dari modal disetor dan saham yang beredar (free float). JTPE menganggarkan dana sebesar Rp 140 miliar untuk aksi korporasi tersebut.

Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan harga Buyback maksimum adalah Rp600 per lembar saham.


Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), latar belakang aksi buyback tersebut sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuatif secara signifikan.

"Maka dalam rangka ikut serta mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal Indonesia yang stabil, Perseroan berencana untuk melakukan buyback," tulis manajemen, Rabu (10/12).

Tujuan dari aksi buyback tersebut antara lain, berupaya menjaga stabilitas perdagangan saham di pasar modal, sebagai sinyal optimisme manajemen terhadap prospek bisnis Perseroan yang masih kuat.

"Sementara harga saham saat ini masih belum mencerminkan nilai/fundamental Perseroan," imbuhnya.

Serta, sebagai langkah untuk meningkatkan kepercayaan investor dengan potensi peningkatan Earning Per Share (EPS).

Dana yang akan dialokasikn untuk buyback berasal dari kas internal Perseroan atau dana sendiri dan bukan dari dana pinjaman. Sementara hasil pelaksanaan buyback akan dicatat sebagai saham tresuri, sebagai pengurang ekuitas perseroan.

Manajemen memastikan, aksi buyback tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.

Buyback akan dilakukan di BEI melalui pasar reguler dan menunjuk PT Mandiri Sekuritas sebagai perantara pedagang efek untuk melaksanaan buyback saham selama pelaksanaan buyback saham.

Adapun jadwal dan pembatasan jangka waktu buyback sebagai berikut:

1. Penyampaian Pemberitahuan Keterbukaan Informasi: 09 Desember 2025

2. Periode Buyback (Pembatasan Jangka Waktu Buyback): Terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 06 Maret 2026, yaitu maksimum selama periode 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Keterbukaan Informasi (09 Desember 2025), kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan sebelum 06 Maret 2026 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Purbaya Masih Kuat, IHSG Bisa Tembus 8.700 di Akhir Tahun