Penyandang Disabilitas Susah Buka Rekening, Bank Bakal Kena Sanksi

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Senin, 08/12/2025 21:05 WIB
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi saat berbincang berbagi pengalaman dalam acara Investment Expo 2023 di Central Park, Jakarta, Jumat (15/9/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar pelaku usaha jasa keuangan dapat melayani semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

"Kami menyampaikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas. Ini masuk POJK yang harus diikuti oleh seluruh pelaku usaha jasa keuangan," ujarnya di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (8/12).


Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjabarkan, seluruh pelaku jasa keuangan wajib memberikan fasilitas yang baik dan layak bagi penyandang disabilitas mulai dari administrasi hingga pelayanan akses keuangan.

"Baik itu memberikan formulir yang menggunakan huruf Braille, khusus untuk penyendang disabilitas mereka. Kemudian menyediakan infrastruktur layanan yang menunjang seperti penyediaan jalur randai. Kemudian antrian prioritas untuk penyendang disabilitas. Kemudian menyediakan ATM khusus penyendang disabilitas, kemudian menyediakan media informasi yang memperlihatkan konsumen penyendang disabilitas," jelasnya.

Kiki menekankan, OJK akan menindak tegas bagi pelaku jasa keuangan yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas.

"Ini kemarin baru saja mem-viralkan, ya satu kasus betul ya, ada satu teman netra yang ingin membuka rekening di satu bank swasta di Indonesia, namun kemudian ditolak. Apa yang kita lakukan? Kita panggil Ibu dan Bapak besoknya, bank tersebut kita panggil, kita minta penjelasan, dan ternyata mereka memang waktu itu belum siap ya untuk memfasilitasi, langsung kita minta untuk mereka segera memfasilitasi dan memperbaiki," ungkapnya.

Memberikan layanan akses jasa keuangan bagi penyandang disabilitas, kata Kiki, sudah menjadi kewajiban. "Karena itu semua sudah menjadi kewajiban dan kita bisa berikan saksi apabila mereka tidak memfasilitasi saudara-saudara kita yang disabilitas," tegasnya.

Selain itu, Kiki menambahkan, OJK juga terus melakukan literasi dan inklusi jasa keuangan kepada seluruh nasabah, termasuk penyandang disabilitas harus menaati peraturan yang berlaku.

"Kalau sudah namanya peraturan, harus ditaati, kalau tidak akan ada sanksi sesuai yang dicantumkan dalam peraturan tersebut," pungkasnya.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: LPS Jamin Polis Asuransi Maks Rp500 Juta, AAUI Minta Tambah Ini