BI Buka Suara Soal Kasus Peretasan Rp 200 M Lewat BI Fast
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) buka suara perihal kasus fraud terkait dengan aktivitas transfer ilegal atas dana di beberapa bank yang kerugiannya ditaksir sebesar Rp 200 miliar.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengungkapkan bank sentral terus memantau kasus yang tengah ditangani oleh pihak berwajib tersebut. Menurutnya, BI terus berkoordinasi dengan OJK dan penegak hukum untuk memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan terus berjalan secara konsisten.
"Perbankan yang terkait dalam kasus ini, telah diminta untuk melakukan penguatan prosedur pengamanan transaksi. Proses ini penting dalam menjaga agar fraud ini tidak mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan pelindungan konsumen terpenuhi," tegas Denny dalam pernyataan resmi, Senin malam (8/12/2025).
Dalam pernyataan resmi ini, Denny menegaskan BI dan industri sistem pembayaran senantiasa terus berupaya memperkuat keamanan dan keandalan sistem pembayaran nasional dan keberlanjutan transformasi digital di sektor keuangan.
"Hal ini dilakukan dengan terus memperkuat tata kelola TI, keandalan teknologi, asesmen keamanan, implementasi fraud detection system, kesiapan respons dalam hal terjadi insiden, mekanisme audit, serta peningkatan pelindungan konsumen," paparnya.
Selain itu, lanjut Denny, BI juga telah mengeluarkan ketentuan mengenai ketahanan dan keamanan siber di bulan April 2024 sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia untuk menghadapi risiko serangan siber dan fraud.
Dia juga menambahkan penguatan bersama yang dilakukan oleh regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci ekosistem pembayaran yang aman dan berintegritas.
Adapun, layanan BI-Fast dikembangkan dan dioperasikan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku.
"Pengiriman instruksi transaksi dari bank ke BI telah dilengkapi dengan pengamanan yang memadai melalui jaringan komunikasi yang aman," tegas Denny.
Namun demikian, BI mengingatkan peserta BI-Fast perlu memperhatikan pengamanan yang dilakukan di sisi internal termasuk dalam penggunaan penyelenggara penunjang, sesuai dengan prinsip keamanan teknologi informasi, ketahanan suatu sistem dilihat dari titik terlemah dari komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut.
"Dengan pemenuhan standar internasioal dalam layanan BI Fast, kami menghimbau masyarakat untuk tidak ragu dan dapat terus bertransaksi dengan BI Fast, serta memanfaatkan instrumen pembayaran digital yang cepat, mudah, murah, aman dan andal," ujar Denny.
Namun, Denny mengingatkan masyarakat juga tetap dihimbau untuk selalu memeriksa kembali data transaksi, menjaga kerahasiaan PIN dan OTP, serta memanfaatkan fitur notifikasi untuk memantau aktivitas rekening.
(haa/haa)