Wajib Parkir di Himbara, Purbaya Bakal Copot Dirut BUMN yang Akali DHE
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah akan mencopot direktur bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) apabila ada yang kedapatan memainkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sehingga tidak memperkuat likuiditas dolar di dalam negeri.
Penegasan ini ia sampaikan menyusul ketentuan baru dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, yang mewajibkan100% penempatan DHE SDA per 1 Januari 2026 hanya di Himbara, bukan di lembaga jasa keuangan lainnya termasuk LPEI.
"Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macem-macem ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE nya betul-betul efektif, itu saja. Sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan," tegas Purbaya saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Alasan dari ancaman ini ia sampaikan karena hasil evaluasi ketentuan DHE SDA sebelumnya yang tak mendefinisikan lembaga jasa keuangan tempat eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya membuat kebijakan DHE SDA tak mampu memperkuat likuiditas dolar di dalam negeri, sehingga cadangan devisa Indonesia tak mampu mengalami penguatan.
Tanpa pengkhususan bank Himbara itu, ia bilang DHE SDA yang selama ini ditempatkan di rekening khusus malah kebanyakan di konversi ke rupiah, lalu ditempatkan di bank-bank kecil untuk kemudian dikonversi lagi ke mata uang valas dan disimpan di luar negeri.
"DHE nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah, dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, diconvert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi enggak efektif," kata Purbaya.
Sebagai informasi, Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 perubahan kedua tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini sudah disosialisasikan dan akan berlaku pada 1 Januari 2026.
Kalangan perbankan telah mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Keuangan pada 5 Desember 2025 lalu, terkait revisi kedua kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengelolaan Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke sistem keuangan domestik.
Dalam dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik dari Kementerian Keuangan yang telah diterima kalangan perbankan, disebutkan bahwa revisi PP 8/2025 DHE SDA akan mewajibkan penempatan DHE Valas para eksportir hanya ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) per 1 Januari 2026.
"Dana 100% wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara," dikutip Senin (8/12/2025).
Dalam PP 8/2025, ketentuan dalam Pasal 1 Ketentuan Umum atau definisi bank yang dapat menjadi tempat penempatan DHE SDA tak diatur secara khusus, namun kini hanya dikhususkan bagi Himbara.
Selain itu, ketentuan terbaru selanjutnya ialah batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100% menjadi paling banyak 50%. Diikuti dengan perluasan penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik, dan kebutuhan modal kerja.
Eksportir juga dapat menempatkan dana pada SBN valas yang diterbitkan di domestik. Seiring dengan itu, pemerintah menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus pendalaman pasar.
Dalam revisi di Pasal 6 nya terkait dengan lokasi rekening khusus atau reksus, kini hanya diwajibkan dibuat di Himbara yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang dimiliki negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebelumnya dapat dilakukan pada LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing secara umum.
"LPEI tidak lagi menjadi tempat pemasukan maupun penempatan DHE SDA," sebagaimana tertera dalam dokumen FGD pemerintah ke perbankan.
Terkait dengan ketentuan baru yang membatasi penukaran rupiah dari hasil penempatan DHE SDA, sebagaimana diatur nantinya dalam revisi Pasal 11 A PP 8/2025 dengan maksimal 50%, disebabkan hasil evaluasi kebijakan DHE SDA selama ini yang belum optimal mendorong cadangan devisa dan rupiah.
Pemerintah mencatat, ini disebabkan Penggunaan DHE SDA terhadap incoming DHE (%) rata-rata bulanan Maret sampai dengan September 2025 didominasi konversi ke Rupiah hingga 66,0%, dan dana yang tetap bersemayam di valas hanya 21,9% serta semakin kecil.
Selain itu, revisi terhadap Pasal 16 juga akan dilakukan perluasan cakupan pengenaan sanksi, dari sebelumnya hanya dikenakan terhadap eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke reksus, menjadi mencakup kewajiban pemindahan dana paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE dari bank non-Himbara ke Himbara.
Adapun untuk ketentuan retensi atau penempatan DHE SDA di sistem keuangan domestik masih sama, yakni sebesar 100% DHE selama 12 bulan, dan khusus untuk DHE SDA migas hanya sebesar 30% dalam jangka waktu 3 bulan.
(arj/haa)