MARKET DATA

DHE Wajib ke Himbara, Purbaya Jamin Dolar di Bank Swasta Tak Kering

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
08 December 2025 18:25
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan dalam acara Financial Forum 2025 di Jakarta, Rabu (3/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, ketentuan baru penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang hanya wajib di rekening khusus alias reksus bank-bank Himbara tak akan membuat likuiditas dolar di bank swasta menjadi kering.

Menurutnya, justru penguatan kebijakan penempatan DHE SDA itu akan membuat likuiditas dolar di sistem keuangan domestik menjadi lebih stabil, karena pengawasan penempatan DHE SDA 100% selama 12 bulan di dalam negeri menjadi lebih mudah diawasi, dengan pembatasan konversi yang menjadi hanya 50% dari total DHE SDA yang ditempatkan di reksus Himbara.

"Tujuannya kita menstabilkan supply dolar saja itu dulu. Nanti kalau itu sudah rapi, baru kita pikirkan ke depan seperti apa. Kan lucu kan kalau kita punya kebijakan yang gak jalan terus kita diem aja. Jadi adjustment terhadap apa yang terjadi selama ini," ucap Purbaya di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Purbaya sebelumnya telah menegaskan alasan pemerintah akan mengkhususkan penempatan DHE SDA hanya di reksus Himbara per 1 Januari 2026, melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Purbaya mengatakan, alasan utama pengkhususan kewajiban penempatan DHE di Himbara itu ditetapkan atas hasil evaluasi ketentuan DHE SDA sebelumnya yang tak mendefinisikan lembaga jasa keuangan tempat eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya.

Tanpa pengkhususan bank Himbara itu, ia bilang DHE SDA yang selama ini ditempatkan di rekening khusus malah kebanyakan di konversi ke rupiah, lalu ditempatkan di bank-bank kecil untuk kemudian di konversi lagi ke mata uang valas dan disimpan di luar negeri. Hal inilah yang membuat cadangan devisa Indonesia tak kunjung kuat meski sudah ada peraturan parkir DHE SDA di dalam negeri.

"DHE nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah, dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, diconvert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi enggak efektif," kata Purbaya.

Purbaya mengatakan, dengan pengkhususan Himbara sebagai penampung DHE SDA eksportir pada tahun depan, maka pengawasan konversi dan penempatan dananya menjadi mudah. Bila bank milik negara masih memainkan DHE SDA dan tak mampu membuat cadangan devisa Indonesia meningkat, ia mengaku lebih mudah mencopot direksi Himbara.

"Kalau dirut-dirut Himbara, direktur-direkturnya macem-macem ya kita berhentiin, gampang. Jadi tujuannya adalah memastikan DHE nya betul-betul efektif, itu saja. Sehingga supply dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini gagal kan," tegasnya.

Rencana pemerintah untuk mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di Himbara semata sebelumnya dikhawatirkan kalangan perbankan berpotensi mengganggu likuiditas valas di perbankan swasta.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual merespons ketentuan terbaru pemerintah itu, yang akan dituangkan dalam poin-poin revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

David juga menganggap, ketentuan terbaru dalam revisi kedua peraturan tentang DHE SDA itu bisa membuat persepsi investor bahwa pemerintah mulai menerapkan pembatasan devisa secara ketat, karena per 1 Januari 2026, dolar hasil ekspor 100% wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara, tak lagi dibebaskan ke lembaga jasa keuangan lainnya.

"Dikhawatirkan mungkin dari sisi persepsi investor, karena ini anti-market policy dan ujung-ujungnya nya mereka bisa khawatir ini akan mengarah ke restriksi devisa," kata David kepada CNBC Indonesia, Senin (8/12/2025).

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Syariah Indonesia (BSI) Banjaran Surya Indrastomo menganggap, karena 100% DHE wajib masuk Himbara, konversi rupiah maksimal 50%, dan penggunaan valas hanya lewat rekening khusus, maka bisa dikatakan kebijakan DHE hasil revisi PP 8/2025 nantinya akan lebih ketat.

"Kebijakan DHE baru mulai 1 Januari 2026 ini bisa dibilang lebih ketat, karena 100% DHE wajib masuk Himbara, konversi rupiah maksimal 50%, dan penggunaan valas hanya lewat rekening khusus," ucapnya.

(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Transfer Rp200 T, Menkeu Purbaya: Dirut Bank Pasti Pusing


Most Popular