Ini Syarat Klaim Asuransi untuk Kendaraan Rusak Akibat Banjir
Jakarta, CNBC Indonesia — Bencana hidrometeorologi banjir bandang hingga tanah longsor melanda setidaknya tiga daerah utama di Sumatra dalam beberapa hari terakhir ini, yakni Sumatra Barat (Sumbar), Sumatra Utara (Sumut), hingga Aceh.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa tercatat ada 72 orang meninggal dunia akibat bencana alam tersebut.Â
Selain korban jiwa, banjir di Sumatra juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur bangunan hingga kendaraan bermotor.Â
Para pemilik kendaraan bermotor yang sudah diasuransikan bisa mengajukan klaim kerusakan akibat banjir dan longsor kepada pihak asuransi.
Namun pemilik asuransi juga perlu mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan agar kerusakan kendaraan akibat banjir dapat ditanggung oleh pihak asuransi, di antaranya sebagai berikut:
- Lakukan Perluasan Jaminan Saat Membeli Asuransi Kendaraan
Jika polis asuransi kendaraan bermotor tidak memiliki perluasan jaminan banjir, maka kerusakan akibat banjir tidak dapat diproses lebih lanjut.
- Pastikan Masa Perlindungan Belum Berakhir
Banyak klaim yang ditolak akibat pelanggan lupa bahwa masa berlaku perlindungan telah berakhir. Jadi pastikan bahwa polis asuransi kendaraan yang dimiliki masih aktif, sehingga dapat mengajukan klaim.
- Hindari Terjadinya Water Hammer
Water Hammer adalah keadaan ketika kendaraan menerjang banjir, di mana air bisa masuk melalui sistem intake (saluran udara) ke dalam ruang bakar mesin. Water hammer juga dapat terjadi ketika pengguna mencoba menyalakan mesin setelah mobil terendam banjir, terutama tanpa pengecekan profesional.
Hal ini dapat menyebabkan kerusakan parah pada mesin. Jika water hammer terjadi, perusahaan asuransi akan memeriksa fisik kendaraan untuk menilai apakah pelanggan dengan sengaja menerjang banjir dengan kendaraannya, sehingga mengalami kerusakan.
- Jangan Telat Melakukan Pelaporan Klaim
Jika terlambat melaporkan klaim banjir kepada pihak asuransi, kemungkinan besar klaim tidak dapat diproses lebih lanjut. Terutama jika melebihi batas waktu pelaporan yang ditentukan di dalam polis.
Maka apabila terjadi klaim, segera cek polis, siapkan dokumen dan segera lakukan pelaporan klaim.
Selain menambahkan perluasan perlindungan banjir di dalam polis asuransi, masyarakat juga perlu memastikan bahwa perusahaan asuransi dapat memberikan layanan bantuan darurat yang mudah dihubungi apabila kendaraan membutuhkan evakuasi saat bencana terjadi.
(mkh/mkh)[Gambas:Video CNBC]