Bursa Suspensi Paramitra Alfa Sekuritas, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia melarang PT Paramitra Alfa Sekuritas melakukan aktivitas perdagangan. Larangan itu berlaku efektif mulai dari sesi I hari ini, Rabu (26/11/2025) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam pengumuman Nomor: Peng-00117/BEI.ANG/11-2025, Bursa menyebut Paramitra dilarang melakukan perdagangan di pasar modal karena tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang disyaratkan.
"Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), nilai MKBD PT Paramitra Alfa Sekuritas per tanggal 25 November 2025 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan," tulis pengumuman Bursa Efek Indonesia, dikutip Rabu (26/11/2025).
Di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 52/POJK.04/2020, Modal Kerja Bersih Disesuaikan untuk Perusahaan Efek yang beroperasi sebagai perantara perdagangan efek ditentukan sebesar Rp 25 miliar atau 6,25% dari total liabilitas tanpa utang subordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum atau penawaran terbatas ditambah ranking liabilitas, tergantung mana yang lebih tinggi.
Mengutip situs resmi Bursa Efek Indonesia, Paramitra Alfa Sekuritas memiliki nilai MBKD terakhir Rp 25.171.775.843.
Tercatat PT Grahamas Galih Perkasa merupakan pemilik 99,99% saham perusahaan. Sisanya atau 0,001% saham dipegang oleh Njoo Hwie Hwan Petrus.
(mkh/mkh)