OJK Angkat Suara Soal Danantara Hapus Tantiem Komisaris BUMN

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Senin, 24/11/2025 14:40 WIB
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai penurunan tantiem pengurus bank, sebagai imbas kebijakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menghapus tantiem komisaris BUMN.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dalam pemberian remunerasi berupa bonus dan tantiem pengurus Bank, termasuk Direksi dan Komisaris, otoritas telah mengatur antara lain melalui POJK 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum dan surat edaran terkait. Di dalamnya diatur bahwa remunerasi yang bersifat variabel wajib dikaitkan dengan kinerja dan risiko, serta bank dapat menunda pembayaran (malus) atau menarik kembali (clawback) remunerasi variable, sehingga pemberian remunerasi harus diselaraskan dengan kinerja bank dan profil risiko bank.


Selanjutnya, mengacu pada POJK 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, OJK menetapkan bahwa bank harus memiliki kebijakan remunerasi tertulis untuk direksi, komisaris, dan pegawai serta dapat dievaluasi kembali oleh OJK terhadap remunerasi variabel yang tidak sesuai prinsip kewajaran dan keadilan. Hal ini dalam rangka menjaga kewajaran dan keadilan pemberian remunerasi disesuaikan pula dengankebijakan internal bank.

"OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap praktik pemberian remunerasi pengurus bank," tegas Dian dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (24/11/2025).

Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan remunerasi, termasuk bonus dan tantiem, berpotensi mempengaruhi kinerja keuangan Bank secara signifikan atau tidak sejalan dengan prinsip tata kelola yang berlaku, OJK dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan atau besaran remunerasi dimaksud.

"Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebijakan remunerasi tetap selaras dengan kinerja jangka panjang, profil risiko, dan keberlanjutan usaha bank," jelas Dian.

Sebelumnya, Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan dari efisiensi manajemen tersebut dapat menghemat hingga US$500 juta atau setara Rp8,28 triliun.

Menurutnya, efisiensi tersebut menghasilkan dampak yang signifikan bagi keuangan perusahaan pelat merah itu sendiri. Sebab, sebelum ada pemangkasan komisaris jumlahnya bisa mencapai belasan orang.

"Semua BUMN harus berjalan sebagai perusahaan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan juga bertanggung jawab. Jadi saya melihat Dewan Komisaris, yang bukan benar-benar direktur, di dalam perusahaan mereka punya 12, 13, bahkan 14 komisaris," ungkapnya dalam acara Forbes Global CEO Conference di Hotel St. Regis Jakarta, dikutip Rabu (15/10/2025).


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Setujui Usulan DPR RI Soal Free Float Saham Emiten Jadi 30%