Komisaris BUMN Tak Lagi Dapat Tantiem, Ini Kata Menteri Prabowo

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
05 August 2025 19:30
Mensesneg Prasetyo Hadi merespons permintaan mantan prajurit marinir Satria Arta Kumbara yang ingin kembali menjadi WNI usai bergabung dengan tentara Rusia.
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Istana buka suara mengenai kebijakan meniadakan tantiem dan insentif bagi komisaris BUMN dan anak usaha. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa langkah itu dilakukan untuk membenahi perusahaan plat merah.

"Memang pertama semangat kita itu adalah betul-betul kita ingin membenahi BUMN-BUMN kita, karena BUMN kita kan menjadi tulang punggung ekonomi kita," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025).

Prasetyo menjelaskan salah satunya yang perbaiki adalah membenahi sistem dan orang-orang yang bekerja di dalamnya.

"Kemudian kedua mengenai manajemen harus kita perbaiki, ketiga mengenai keuangan yang harus kita perbaiki," katanya.

Sehingga, menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah agar orang-orang yang bekerja di BUMN, khususnya berada di posisi komisaris tidak hanya mengincar untuk mendapatkan insentif maupun tantiem.

"Terutama komisaris memang tugasnya adalah membenahi tadi, tiga hal tadi. Bukan mau berencana atau ingin mendapatkan tantiem gitu," kata Prasetyo.

"Ini semangatnya harus kita lihat bahwa memang mau perbaiki. Diberi tugas di situ untuk memperbaiki BUMN-BUMN itu," jelasnya.

Sebelummnya, CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa kebijakan itu dilakukan untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang akuntabel, efisien, dan berorientasi kepentingan publik.

Rosan menuturkan penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait.

Menurutnya, kompensasi tetap diberikan namun lebih kepada sesuai fungsinya. Selain itu, kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance).

"Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," kata Rosan, dikutip Senin (4/8/2025).

Rosan juga menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.

"Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN," jelasnya.

Rosan pun mengungkapkan, struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.

Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Thohir Mau Ketemu Bos Danantara Bahas Pangkas Komisaris BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular