Nilai Korupsi Taspen Setara Bayar Gaji Pokok 400.000 ASN

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
Kamis, 20/11/2025 16:32 WIB
Foto: Petugss memindahkan uang di ruang konferensi pers Gedung  Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Korupsi PT Taspen (Persero) menjadi sorotan. Pasalnya, nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun atau setara dengan membayar 400.000 gaji pokok (gapok) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sangat menyayangkan perbuatan ini. Pasalnya, dana Taspen adalah tabungan hari tua atas lebih dari 4,8 juta ASN.


"Artinya setiap rupiah yang dikorupsi, sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya. Jika dikonversi, nilai 1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN," kata Asep dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Kamis, (20/11/2025).

Asep menilai, angka ini memperlihatkan betapa dahsyatnya dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini. Sehingga pemulihan aset ini merupakan usaha bersama untuk menjaga kepercayaan para ASN terhadap Taspen.

"Dengan salah satu upaya kita mengembalikan hasil korupsi ini kepada PT. Taspen, semoga saudara-saudara kita, para ASN dimanapun berada di pelosok Indonesia yang terjauh sekalipun akan tetap bersemangat karena yakin bahwa masa depannya, yakin bahwa masa pensiunya itu terjamin oleh PT. Taspen," terang Asep.

Sebagaimana diketahui, KPK resmi menyerahkan Barang Rampasan Negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) kepada PT Taspen (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/11/2025).

Menilik ke belakang, kasus ini dimulai pada tahun 2019, dimana perusahaan pelat merah ini menanamkan investasi melalui reksadana yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (IIM) dengan nilai Rp1 triliun. Namun usut punya usut, investasi itu ternyata bermasalah.

Sejumlah transaksi diduga direkayasan untuk memperkaya pihak-pihak tertentu. Hal ini terungkap setelah KPK menemukan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam audit atas pengolahan investasi Taspen.

Pada 14 Januari 2025, KPK menahan Ekiawan Heri Primaryanto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT IIM sebagai tersangka. Dalam prosesnya, Ekiawan tak bekerja sendiri.

Ia disebut bekerja sama dengan Direktur Investasi Taspen saat itu yaitu, Antonius Kosasih, yang lalu naik menjadi Direktur Utama Taspen. Keduanya disebut mengatur aliran dana investasi Taspen agar masuk ke produk reksa dana milik Insight, lalu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Singkat cerita, pada 6 Oktober 2025, Ekiawan Heri divonis 9 tahun penjara, denda Rp500 juta serta uang pengganti US$253.664.

Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, pihaknya tengah mengajukan banding.


(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Syarat "Penting" Rupiah Bisa Menguat ke Bawah Rp16.500/USD