MARKET DATA

Update Korupsi Uang Pensiun PNS, KPK Serahkan Rp883 M ke Taspen

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
20 November 2025 15:24
Proses Penyerahan Barang Rampasan Negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)
Foto: Proses Penyerahan Barang Rampasan Negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2), di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, (20/11/2025). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Taspen (Persero) menerima penyerahan Barang Rampasan Negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/11/2025).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara atas perkara korupsi investasi reksa dana yang merugikan Taspen.

Sebagaimana diketahui, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan barang bukti berupa unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa dengan jumlah 996 juta unit. Nilai tersebut turut diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

"Jaksa telah eksekusi dengan cara penjualan kembali atau redemption untuk mendapatkan Net Asset Value (NAV) sejak 29 Oktober 2025 sampai 12 Desember 2025. Sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum keduanya dalam investasi di reksadana I-Next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Taspen sejumlah Rp1 triliun," kata Asep, dalam Konferensi Pers di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selama proses penyidikan, KPK meminta BPK menghitung kerugian negara dan hasilnya menunjukkan Taspen mengalami kerugian hingga Rp1 triliun.

Asep mengatakan bahwa setelah proses pemulihan aset selesai, barang rampasan negara tersebut diserahkan kepada PT Taspen sesuai amar putusan pengadilan. Karena aset telah dirampas untuk negara dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka Taspen menjadi pihak penerima aset pemulihan tersebut.

KPK menyerahkan dalam bentuk uang sebesar Rp883 miliar yang telah ditransfer pada 20 November ke rekening giro Taspen di BNI Cabang Veteran Jakarta. Selain itu, enam unit efek dipindahkan ke rekening efek Taspen, sementara uang tunai yang ditampilkan hanya sebagian, yakni sekitar Rp300 miliar karena keterbatasan tempat dan keamanan.

"KPK melihat korupsi dana pensiun adalah yang paling miris karena korbannya adalah masyarakat yang sudah puluhan tahun mengabdi kepada negara. Uang yang seharusnya diterima oleh saudara-saudara kita itu dikorupsi dan ini menyangkut keberlangsungan hidup pensiunan PNS," ungkap Asep.

Sementara itu, Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto menyambut baik langkah pemulihan aset yang dilakukan KPK. Ia mengatakan pihaknya juga menantikan pemulihan aset dari dua terdakwa lainnya agar kerugian dapat pulih sepenuhnya.

Rony menegaskan komitmen Taspen untuk memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan kualitas manajemen investasi dan percepatan transformasi digital. Ia menyebut sinergi antara KPK dan Taspen sebagai bukti nyata kolaborasi negara dalam menghadirkan dampak signifikan bagi publik.

"Kami ucapkan terima kasih kepada KPK atas kolaborasi baik dan dukungan penuh atas proses penyerahan aset ini," pungkas Rony.

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu kala itu.

Kasus tersebut menyeret 4 perusahaan sekuritas, yakni Insight Investments Management (IIM), PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI), PT Pacific Securitas (PS), dan PT Sinarmas Sekuritas (SS).

"Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Sita Dana Rp 1,37 T dari Musim Mas & Permata Hijau


Most Popular