MARKET DATA

GOTO Buka Suara Soal Gugatan Kasus Merek di PN Jakpus

Mentari Puspadini,  CNBC Indonesia
19 November 2025 16:05
Ilustrasi GoTo. (Dok. gotocompany.com)
Foto: Ilustrasi GoTo. (Dok. gotocompany.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) buka suara usai digugat terkait isu merek di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.

GOTO menyampaikan bahwa hingga tanggal penyampaian keterbukaan informasi, GoTo belum menerima surat relaas panggilan persidangan resmi dari Pengadilan Negeri maupun informasi apa pun dari pihak yang diberitakan mengajukan gugatan.

"Dengan demikian, Perseroan tidak memiliki informasi mengenai gugatan yang diberitakan tersebut termasuk mengenai kronologi, substansi perkara, maupun isi gugatan yang diajukan terhadap Perseroan," sebagaimana dikutip dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu, (19/11/2025).

Meski demikian, GoTo membenarkan bahwa perseroan pernah menjadi pihak tergugat dalam perkara dugaan pelanggaran merek pada 2 November 2021 di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Pada 2 Juni 2022, majelis hakim menerima dalil kompetensi yang diajukan perseroan sehingga gugatan PT Terbit Financial Technology dinyatakan tidak dapat diterima.

Manajemen menjelaskan bahwa tidak adanya upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat membuat putusan majelis hakim menjadi berkekuatan hukum tetap. GoTo menegaskan bahwa perkara lama tersebut juga telah diungkapkan melalui prospektus IPO dan laporan tahunan perseroan.

Perseroan menambahkan bahwa karena belum menerima dokumen resmi maupun informasi dari pihak penggugat, GoTo tidak dapat mengetahui latar belakang perkara yang diberitakan saat ini. Kondisi tersebut membuat perseroan belum dapat melakukan analisis dampak terhadap kelangsungan usaha maupun operasional perusahaan.

GoTo menyampaikan bahwa perseroan dan entitas anak tetap fokus menjalankan dan mengembangkan kegiatan usaha grup. Manajemen menekankan bahwa perseroan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk terkait hak merek dan kekayaan intelektual lainnya.

Perseroan menegaskan akan menyiapkan diri apabila nantinya menerima relaas panggilan persidangan resmi. GoTo menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan yang disampaikan oleh PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 November 2025. Meski demikian, Perkara bernomor 131/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst ini belum mencantumkan petitum dalam gugatannya.


(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jelang Rilis Kinerja Semester I-2025, Asing Borong GOTO Rp648,2 Miliar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular