Awas Mata Elang Palsu! OJK Ingatkan Ini
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jakarta Keuangan (OJK) buka suara terkait penipuan debt collector atau mata elang palsu yang meresahkan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan mata elang palsu adalah oknum yang menarik unit kendaraan di jalan dengan mengatasnamakan perusahaan tertentu.
"Ternyata banyak kejadian di mana mata elang yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan gitu ya (perusahaan resmi)," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/11).
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, terkait kasus mata elang palsu, OJK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum karena sudah masuk dalam tidak kejahatan umum.
Kiki mengatakan bahwa OJK memiliki kapasitas untuk mengatur debt collector yang berizin. Dia mengatakan bahwa penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan finansial merupakan hal yang lazim digunakan.
Akan tetapi dia mengingatkan, OJK akan menindak tegas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau debt collector yang melakukan pelanggaran.
"Maka PUJK yang menggunakan tenaga alih daya atau debt collector tersebut akan dikenakan sanksi oleh PUJK," tuturnya.
Dalam mengatasi hal ini, kata Kiki, OJK akan terus melakukan edukasi kepada perusahaan-perusahaan.
OJK mencatat, pengaduan terkait pelaku penagihan meningkat lebih dari 10 kali lipat sejak tahun 2021. Sementara sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025, isu penagihan mencakup hampir 20-30% dari total pengaduan konsumen.
"Persisnya 26,6% dari total pengaduan konsumen, menjadikan topik pengaduan terhadap debt collector ini adalah pengaduan yang tertinggi begitu ya memang ya," pungkasnya.
(mkh/mkh)