Gandeng FirstGen, DSSA Masuk Bisnis Geothermal! Suntik Duit Rp978 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten terafiliasi Grup Sinar Mas PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA) mengumumkan kemitraan strategis dengan PT FirstGen Geothermal Indonesia, melalui penyetoran modal berupa aset dan tunai dengan total nilai kemitraan Rp978 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Jumat (31/10/2025), sebelumnya DSSA telah mengumumkan pembentukan kemitraan ini, yang dijalani melalui entitas anak usahanya, PT DSSR Daya Mas Sakti. Kemitraan ini berfokus pada pengembangan portofolio sumber daya panas bumi, dengan potensi kapasitas awal 440 MW.
Saham DSSA sendiri dari awal tahun jadi primadona investor. Harga saham-nya diramal bisa tembus Rp150.000, bahkan baru-baru ini ada crossing jumbo sampai Rp32,4 triliun dalam sehari. Reli saham DSSA tak lepas dari minat beli investor yang tinggi karena story ekspansi besar-besaran di industri telekouminasi, digital, dan energi terbarukan.
Asing pun ikutan melirik saham grup Sinarmas ini, terbukti dengan masuk sebagai konstituen MSCI dan FTSE. Transaksi jumbo terjadi pada Jumat pekan lalu (19/9/2025) di saham DSSA mencapai Rp32,4 triliun di pasar nego.
Sinarmas Sekuritas diketahui menjadi fasilitator penjualan 298,9 juta saham dengan rata-rata harga Rp108.000, terdiskon 5,4% dari harga penutupan Jumat lalu di Rp114.150 per lembar. Broker asing dengan kode sekuritas YU, CGS-CIMB Sekuritas Indonesia menjadi pihak perantara pembeli.
Manajemen DSSA mengatakan transaksi tersebut bukan dilakukan oleh pemegang saham utama atau bagian dari penjualan saham treasuri perusahaan. Perusahaan menyatakan tidak memiliki informasi mengenai pihak lain yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Kalau melihat pernyataan perusahaan di sini, artinya murni ini dilakukan oleh investor retail yang memegang saham DSSA.
Adapun, dari nilai transaksi Rp32 triliun, jika dibandingkan dengan total saham beredar DSSA, ini baru mewakili kepemilikan sekitar 3,6%. Sesuai aturan, ini masih di bawah batas minimal 5% kewajiban melaporkan ke regulator.
(ayh/ayh)