Jalan Panjang OJK dan Satgas PASTI Perangi Aktivitas Keuangan Ilegal
Jakarta, CNBC Indonesia - Jalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal seperti layaknya membelah ombak. Satu berhasil dipecahkan, maka akan datang satu lagi, bahkan dua ataupun tiga. Pesatnya perkembangan dunia digital, dan semakin borderless-nya layanan jasa keuangan juga semakin menambah pelik perlindungan konsumen terhadap serangan pembobol duit masyarakat ini.
Korbannya pun bukan orang sembarangan, ada yang berlatar belakang profesional di bidang keuangan, politisi, pejabat negara bahkan hingga petinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri pernah dibidik untuk menjadi sasaran penipu.
Banyak yang berhasil selamat, namun tidak sedikit pula yang kena tipu dan uangnya melayang. Sehingga anggapan kurangnya literasi dan edukasi di bidang keuangan kini bukan lagi menjadi satu-satunya alasan banyaknya korban berjatuhan karena aktivitas keuangan ilegal.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono adalah salah satu contohnya. Ia menceritakan bahwa namanya sempat dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meminta uang ke korban.
"Sekarang itu semakin berkembang tipu-tipunya. Kalau kemarin itu nama saya, nama Sekda dan namanya Bu Wakil. Dijual. Yang kurang ajar, ada yang pakai nama saya via WA, saya butuh duit mau jual mobil. Dan minta di DP (down payment), ada yang kena Rp5 juta," katanya di Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Rita Mall Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).
Oleh karena itu, Sadewo mengatakan masyarakat perlu semakin cerdas dan bijak dalam mengelola keuangan dan melindungi diri dari risiko serta potensi perkembangan digital.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi bercerita bahwa modus penipuan menggunakan AI pernah menimpa dirinya.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan ia pernah menerima panggilan telepon video dari teman yang jarang menghubunginya. Namun, ia menyadari itu adalah penipuan dari gerak-gerik sosok ciptaan AI itu yang tak wajar.
"Saya pun pernah mengalami ditelepon teman yang tidak biasa menelepon gitu ya. Jadi saya sudah tahu itu scam, menggunakan AI, wajahnya sama, dengan ucapan yang sedikit berbeda memang," ujar Kiki dalam kesempatan yang sama.
Tetapi, ia mengaku khawatir semakin pesatnya perkembangan teknologi, modus penipuan ini semakin meyakinkan dan dapat merengut lebih banyak korban.
Dari sisi pencegahan, Kiki memaparkan OJK sudah memiliki satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 23 lembaga dan kementerian, yaitu OJK, Bank Indonesia, Kemendagri, Kemenlu, Kemenag, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenkum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kemensos, Kemendag, Komdigi, Kemenkop, Kementerian UMKM, Kementerian Investasi dan Hililirisasi, BSSN, BNPT, Kejaksaan Agung, Kepolisian, BIN dan PPATK. Selain itu, ada Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang sudah hampir setahun berdiri.
Menurut Kiki, masyarakat yang melapor sudah sangat banyak, hampir 300.000 dengan total kerugian sebesar Rp7 triliun. "Nah ini kita masih working on it ya, supaya ini bisa lebih maju, lebih cepat, bisa menyelamatkan dengan masyarakat," imbuhnya.
Berdasarkan data OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 30 September 2025, pihaknya telah:
-
Menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
-
Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.
Bahkan sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 30 September 2025, IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan telah menerima 274.772 laporan yang terdiri dari 163.945 laporan yang disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 110.827 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 87.819. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp6.1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp374,2 miliar.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.
Upaya pemblokiran akan terus dilakukan oleh Satgas PASTI untuk menekan ekosistem dari aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Meskipun sudah banyak yang ditutup, namun jumlah lembaga jasa keuangan ilegal yang mencari mangsa di Indonesia terus bertambah. Tren peningkatan itu sudah terlihat sejak 2017 hingga 2025. Berdasarkan data yang dikumpulkan OJK, hingga September 2025 saja jumlah lembaga jasa keuangan ilegal yang berhasil mereka identifikasi dan tutup operasionalnya berjumlah 1.840 entitas.
Jurus OJK Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal
Sehubungan dengan perkembangan di atas, sejak tahun 2017 s.d. 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
OJK dan Satgas PASTI juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, penegakan hukum dengan berkoordinasi bersama aparat, serta pengawasan dan pemblokiran aktivitas ilegal. Pihaknya bahkan memperkuat perlindungan konsumen melalui penyusunan peraturan, serta mengoperasikan Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) yang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memblokir rekening, nomor telepon, dan menghentikan entitas ilegal.
Langkah-langkah yang dilakukan OJK diantaranya:
1. Pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi
Memberikan pemahaman tentang produk dan layanan keuangan yang aman dan legal, serta cara menghindari penipuan. Pihaknya juga melakukan sosialisasi berkelanjutan dan terus-menerus mengedukasi masyarakat agar hanya menggunakan layanan keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK.
2. Penegakan hukum dan penindakan
Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum terhadap pelaku keuangan ilegal. Mereka juga melakukan koordinasi erat dengan kementerian dan lembaga terkait, serta asosiasi industri, untuk penanganan ilegal, serta meningkatkan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memberantas pinjaman online ilegal.
3. Pengawasan dan pemblokiran
Mengoperasikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) untuk mengawasi dan memberantas aktivitas keuangan ilegal yang berizin usaha tanpa izin. Lalu memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terkait aktivitas ilegal. Selain itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran nomor telepon dan WhatsApp yang digunakan pelaku penagihan ilegal, dan menghentikan dan memblokir entitas-entitas yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal, seperti pinjaman online ilegal atau investasi ilegal.
4. Perlindungan konsumen dan inovasi produk
Membuat peraturan seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan untuk memperkuat perlindungan serta membentuk Dana Perlindungan Pemodal (Investor Protection Fund/IPF) di sektor pasar modal untuk melindungi investor. Kemudian memperkenalkan produk dan layanan jasa keuangan yang aman untuk menjadi alternatif investasi yang menguntungkan.
Memperhatikan peningkatan dan tren laporan penipuan ke IASC, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak lengah terhadap berbagai modus penipuan yang semakin marak terjadi, terutama yang terkait dengan penipuan digital (melalui media digital seperti whatsapp, instagram, telegram, tik-tok, SMS, email, dan website). Penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.
Dari pengamatan yang dilakukan IASC, ditemukan fakta bahwa hilangnya dana korban penipuan relatif sangat cepat, sehingga kecepatan penyampaian laporan korban ke IASC sangat diharapkan. Hal ini diperlukan sebagai salah satu upaya untuk penyelamatan sisa dana korban.
Secara umum, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang, sebagai berikut :
-
Ketidaktahuan: ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.
-
Kekhawatiran: penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.
-
Kesepian: penipuan love scam, dimana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.
-
Keserakahan: penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).
-
Kesedihan: penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.
-
Kebosanan: penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.
Sementara itu, mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang juga semakin marak, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto agar tidak menjadi korban penawaran perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital.
Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming "passive income" tanpa risiko.
Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto:
-
Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi tersebut. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
-
Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK.
-
Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.
-
Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.
-
Memahami terkait aset kripto.
Namun, OJK dan Satgas PASTI sebagai garda terdepan tidak akan maksimal tanpa bantuan masyarakat secara luas. Sebagai benteng terakhir melawan aktivitas keuangan ilegal, tentunya setiap orang harus membekali diri dengan edukasi dan kewaspadaan terhadap ancaman penipuan.
Selalu ingat kata Legal dan Logis. Kampanye ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari investasi bodong dan penipuan keuangan ilegal. Legal, berarti produk atau perusahaan investasi dan keuangannya harus memiliki izin resmi dari OJK. Masyarakat perlu memastikan bahwa entitas yang menawarkan produk atau jasa keuangan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Logis, Berarti tawaran keuntungan yang diberikan harus masuk akal. Waspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan terlalu tinggi dalam waktu singkat, karena hal tersebut seringkali menjadi ciri khas investasi ilegal.
(ayh/ayh)