Soal Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam, Antam Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia — PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) buka suara mengenai kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 100 miliar.
"Perusahaan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan anoda logam ini kepada KPK untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut," tulis Plh. Corporate Secretary Division Head Yulan Kustiyan melalui keterbukaan informasi, dikutip Rabu (21/10/2025).
Perusahaan menyebutkan, pemeriksaan yang melibatkan mantan pejabat Antam dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, guna mendukung pengungkapan perkara tersebut.
Manajemen juga memastikan bahwa seluruh operasional dan pelayanan pelanggan Antam tetap berjalan normal. Perusahaan berkomitmen menjaga integritas dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu, Antam mengatakan terus memperkuat sistem pengendalian internal, kepatuhan, dan kerja sama dengan mitra usaha agar seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi dan prinsip integritas.
Mengutip Detik.com, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengolahan anoda logam di Antam. Dalam hal itu KPK telah menetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam modus kasus tersebut adalah pengolahan 1 kilogram anoda logam oleh PT LCM ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal seharusnya, setiap pengolahan anoda logam juga akan menghasilkan perak.
Dengan demikian dari hal tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 100 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.
(mkh/mkh)