Bursa Akan Lakukan Penyesuaian Free Float Saham IPO

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 14/10/2025 15:25 WIB
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempertimbangkan penyesuaian jumlah saham beredar di publik atau free float bagi calon emiten saat melakukan pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan penyesuaian tersebut dari sebelumnya berdasarkan nilai ekuitas menjadi berdasarkan kapitalisasi pasar.

"Detail penyesuaian klasifikasi size berdasarkan kapitalisasi pasar dalam menentukan minimum free float saat pencatatan perdana akan kami sampaikan kemudian kepada seluruh stakeholder untuk dimintakan pendapat terlebih dahulu sebelum dilanjutkan proses persetujuan," ujarnya, Selasa (13/10).


Nyoman mengungkapkan, aturan yang berlaku saat ini, besaran tiering free float yang harus dipenuhi oleh calon emiten antara lain, ekuitas kurang dari Rp500 miliar memiliki besaran free float sebesar 20%, Ekuitas antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun sebesar 15%, dan ekuitas lebih dari Rp2 triliun harus memenuhi free float sebesar 10%.

Nilai ekuitas tersebut merupakan kondisi size calon perusahaan tercatat sebelum penawaran umum yang artinya akan berbeda setelah dilakukan penawaran umum atau saat pencatatan perdana.

"Untuk itu kami memandang perlu dilakukan penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi size yang lebih relevan saat dilakukan pencatatan perdana serta sebagai dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float," jelasnya.

Berdasarkan simulasi backtesting kepada emiten, apabila menggunakan usulan klasifikasi size yang baru maka sebagian akan menjadi lebih tinggi, misalkan sebelumnya masuk di minimum free float 10% menjadi minimum free float 15%.

"Dengan demikian, ke depannya juga akan mendukung upaya peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di Bursa," pungkasnya.

Sebelumnya, perubahan acuan ini juga pernah disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi

"Sebetulnya masih kajian Bapak-Ibu sekalian. Kita akan merubah free float ke depannya. Yang tadinya saat ini itu adalah berdasarkan nilai ekuitas. Nanti akan berdasarkan nilai kapitalisasi pasar," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI di DPR RI Jakarta, dikutip Kamis (24/9).

Jika diubah menjadi kapitalisasi pasar, kapitalisasi lebih kecil dari Rp 5 triliun, feee floatnya sebesar 20%. Kemudian, antara Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun, free floatnya 15%. Sementara di atas Rp 50 triliun besaran free float 10%.

"Ini adalah inisial free float IPO," tegasnya.

Inarno melanjutkan lebih jauh, dia juga akan mengkaji untuk continuous obligation free float, yaitu kewajiban pada saat telah listing atau di-secondary emiten. Adapun kewajiban free float saat ini yaitu 7,5% dan akan ditingkatkan menjadi 10%.

"Kita sedang mengkaji untuk gradually, nanti kita akan review, tetapi target kita adalah masih dalam kajian tentunya, itu 10% dalam 3 tahun. 10% dalam 3 tahun," pungkasnya.


(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Setujui Usulan DPR RI Soal Free Float Saham Emiten Jadi 30%