Mau Lepas Tambang Rp 8,5 T, J Resources Minta Izin Pemegang Saham
Jakarta, CNBC Indonesia — PT J Resources Asia Pasific Tbk (PSAB) meminta persetujuan atas penjualan seluruh saham milik anak usahanya, PT Arafura Surya Alam kepada PT Danusa Tambang Nusantara. Rencana tersebut akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Sebagai informasi, saham PT Arafura Surya Alam berada pada entitas anak usahanya yaitu PT J Resources Nusantara, sedangkan PT Danusa Tambang Nusantara merupakan entitas usaha PT United Tractors Tbk (UNTR).
Adapun saham yang akan dilepas kepada PT Danusa Tambang Nusantara sebanyak 2.331.139 lembar saham.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), agenda RUPSLB tersebut akan diselenggarakan pada Rabu, 5 November 2025, pukul 14.00 WIB di South Gallery, Lantai 3, Discovery SCBD, Jakarta Selatan.
Manajemen menyebut, hal itu untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK No. 17/2020") dan keterbukaan informasi yang Perseroan lakukan pada tanggal 26 September 2025.
Berdasarkan laporan keuangan perseroan periode 30 Juni 2025, total nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar US$ 431.712.481 dan nilai perusahaan/enterprise value ASA untuk rencana transaksi adalah sebesar US$540.000.000 atau Rp 8,95 triliun (kurs Rp 16.580), sehingga nilai rencana transaksi akan melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan.
Oleh karena itu, rencana transaksi merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan mewajibkan Perseroan untuk mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum melaksanakan transaksi.
Perlu dicatat, perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan www.jresources.com, website BEI dan aplikasi eASY.KSEI.
Bahan-bahan terkait agenda rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya pemanggilan pada tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan rapat diselenggarakan.
Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 10 Oktober 2025.
Sebelumnya, manajemen PSAB menjelaskan bahwa saat ini ASA masih dalam tahap konstruksi pembangunan tambang emas dan belum berproduksi. Sementara itu, MBP dan MBS bahkan belum memiliki izin pertambangan.
"Sehingga pelepasan ASA tidak berdampak terhadap operasional Perseroan. Dengan pelepasan ASA, Perseroan akan fokus kepada tambang-tambang Perseroan yang sudah berproduksi, namun Perseroan selalu terbuka untuk setiap peluang usaha yang baru," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin, (22/9/2025).
(mkh/mkh)