
OJK Ungkap Ada 4 Multifinance & 9 Pinjol Modal Cekak

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 4 dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar, dan 9 dari 96 perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar.
"Seluruh penyelenggara telah menyampaikan action plan," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konpers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).
OJK mengungkapkan pihaknya terus mengawasi rencana perbaikan yang disampaikan oleh perusahaan pembiayaan baik berupa injeksi modal, penjajakan dengan investor baru baik dari dalam dan luar negeri, hingga pengembalian izin usaha.
Sementara itu, hingga bulan Juni 2025, pembiayaan pinjol tumbuh 21,62% dengan nilai outstanding mencapai Rp 87,81 triliun. Pertumbuhan ini tercatat mengalami perlambatan, namun tidak sebesar yang dialami oleh industri multifinance secara lebih luas.
Pembiayaan multifinance sendiri tercatat hanya mampu tumbuh 1,26% dengan outstanding mencapai Rp 505,59 triliun. Pertumbuhan ini melambat signifikan dibandingkan dengan catatan tahun lalu yang mampu tumbuh dua digit.
Sementara itu, tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tercatat mengalami perbaikan.
"Tingkat TWP90 berada di level 2,6% per Agustus 2025," terang Agusman dalam RDK Bulanan OJK, Kamis (9/10/2025).
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pembiayaan Multifinance dan P2P Lending Tumbuh Melambat
