Dony Oskaria Dilantik Prabowo Jadi Bos BP BUMN, Ini Tugas dan Wewenang
Jakarta, CNBC Indonesia — Presiden RI Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria menjadi Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara kemarin, Rabu (8/10/2025).
Bersamaan dengan itu, Prabowo juga melantik Aminuddin Ma'ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN.
Pengangkatan Dony tersebut seiring dengan perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Hal ini sesuai dengan perubahan keempat UU BUMN yang telah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna pada 2 Oktober 2025.
Di dalam Pasal 3C perubahan keempat UU BUMN, BP BUMN memiliki wewenang:
- Menetapkan arah kebijakan umum dan strategis BUMN
- Menetapkan kebijakan tata kelola BUMN
- Menetapkan peta jalan BUMN perum dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN
- Mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN
- Mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama BUMN perum
- Menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN
- Membentuk BUMN
- Menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang diajukan oleh Badan
- Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional
- Melakukan pemeriksaan terhadap BUMN
- Mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi
- Memfasilitasi pelaksanaan kebijakan pemerintah melalui penugasan dan sinergi BUMN
- Melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola,indikator kinerja dan penugasan pemerintah
- Menyelaraskan kebijakan antar kementerian/lembaga terkait pengelolaan BUMN untuk menjamin konsistensi dengan prioritas pembangunan nasional
- Mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional
- Melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden
- Melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dalam rangka penyampaian laporan kebijakan, pengawasan, dan kinerja BUMN sebagai bentuk akuntabilitas publik
- Melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dalam pembahasan kebijakan strategis yang memerlukan dukungan anggaran negara atau berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional
Kemudian Pasal 3D menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B dan kewenangan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, wewenang Kementerian BUMN sebelum berubah menjadi BP BUMN adalah:
- Menetapkan arah kebijakan umum BUMN
- Menetapkan kebijakan tata kelola BUMN
- Menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN
- Mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN
- Mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama
- Menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN
- Membentuk BUMN
- Menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan
- Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional
- Melakukan pemeriksaan terhadap BUMN
- Mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi
- Melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden
(mkh/mkh)