Dony Oskaria Dilantik Prabowo Jadi Bos BP BUMN, Ini Tugas dan Wewenang

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
09 October 2025 07:20
Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Rabu (8/10/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Rabu (8/10/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia — Presiden RI Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria menjadi Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara kemarin, Rabu (8/10/2025).

Bersamaan dengan itu, Prabowo juga melantik Aminuddin Ma'ruf dan Tedi Bharata sebagai Wakil Kepala BP BUMN. 

Pengangkatan Dony tersebut seiring dengan perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Hal ini sesuai dengan perubahan keempat UU BUMN yang telah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna pada 2 Oktober 2025. 

Di dalam Pasal 3C perubahan keempat UU BUMN, BP BUMN memiliki wewenang:

  1. Menetapkan arah kebijakan umum dan strategis BUMN
  2. Menetapkan kebijakan tata kelola BUMN
  3. Menetapkan peta jalan BUMN perum dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN
  4. Mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN
  5. Mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama BUMN perum
  6. Menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN
  7. Membentuk BUMN
  8. Menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang diajukan oleh Badan
  9. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional
  10. Melakukan pemeriksaan terhadap BUMN
  11. Mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi
  12. Memfasilitasi pelaksanaan kebijakan pemerintah melalui penugasan dan sinergi BUMN
  13. Melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola,indikator kinerja dan penugasan pemerintah
  14. Menyelaraskan kebijakan antar kementerian/lembaga terkait pengelolaan BUMN untuk menjamin konsistensi dengan prioritas pembangunan nasional
  15. Mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional
  16. Melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden
  17. Melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dalam rangka penyampaian laporan kebijakan, pengawasan, dan kinerja BUMN sebagai bentuk akuntabilitas publik
  18. Melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dalam pembahasan kebijakan strategis yang memerlukan dukungan anggaran negara atau berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional

Kemudian Pasal 3D menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B dan kewenangan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, wewenang Kementerian BUMN sebelum berubah menjadi BP BUMN adalah:

  1. Menetapkan arah kebijakan umum BUMN
  2. Menetapkan kebijakan tata kelola BUMN
  3. Menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN
  4. Mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN
  5. Mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama
  6. Menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN
  7. Membentuk BUMN
  8. Menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan
  9. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional
  10. Melakukan pemeriksaan terhadap BUMN
  11. Mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi
  12. Melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking News: Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jabat Plt Menteri BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular