Terbesar di ASEAN, Kapitalisasi Pasar Modal RI Tembus Rp15.000 Triliun

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Selasa, 07/10/2025 15:48 WIB
Foto: Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (10/9/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebut pertumbuhan pasar modal saat ini cukup baik. Bahkan, secara kapitalisasi pasar, bursa RI kini menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengungkapkan, hal tersebut tercermin dari nilai kapitalisasi pasar per 3 Oktober 2025 telah mencapai Rp15.000 triliun.

"Pertumbuhan ini menunjukkan meningkatnya partisipasi publik sekaligus indikator kepercayaan terhadap industri pasar modal," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/10).


Inarno menjabarkan, kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal tentunya tidak hadir begitu saja. Namun, kepercayaan merupakan fondasi utama di pasar modal.

"Tanpa kepercayaan tidak mungkin pasar modal berfungsi efektif sebagai sarana intermediasi antara pemilik modal dan juga pihak yang membutuhkan pendanaan," sebutnya.

Menurutnya, investor perlu diyakinkan bahwa setiap transaksi harus adil, transparan, dan aman. Sehingga, perlu regulasi yang mendukung perlindungan konsumen, termasuk perlindungan data pribadi.

Terkait perlindungan investor, dukungan OJK tercermin melalui sejumlah regulasi yang mana salah satunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal.

"Mandat ini tentunya bukan hanya sekedar kewenangan administratif semata, melainkan lebih luas lagi pada komitmen kami untuk memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ungkapnya.

Selain itu, dalam rangka memperkuat kepercayaan dan melindungi kepentingan investor di pasar modal, tertera pada POJK Nomor 50 tahun 2016 tentang penyelenggara dana dan perlindungan pemodal yang dikeluarkan dalam rangka melindungi aset pemodal jika terjadi kejadian fraud.

Sementara terkait aturan pedoman pengelolaan investasi oleh manajer investasi tertera pada POJK Nomor 17 Tahun 2022

Terbaru, OJK menerbitkan aturan yang mengatur tentang pelaporan insiden siber. Regulasi ini tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025, sejalan dengan perlindungan investor di tengah risiko arus teknologi.

"Itu yang mengatur mengenai ketentuan pelaporan insiden siber untuk pelaporannya dan lengkap dengan langkah-langkah penangananya," pungkasnya.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Bakal Panggil OJK, BEI, & AEI Bahas Free Float Saham IPO