BI Perkuat Pasar Repo, Agunan Surat Berharga Dijamin Makin Aman

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
07 October 2025 12:00
CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) memperkuat pasar repo (repurchase agreement) dengan meluncurkan Tri-Party Agent Repo dan penandatanganan Perluasan Global Master Repurchase Agreement (GMRA).

Dengan penguatan pasar repo melalui dua inisiatif itu, BI menjamin pasar repo yang menjadi tempat menggadaikan surat berharga secara sementara untuk mendapatkan sumber likuiditas baru akan semakin aman, inklusif, dan modern untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.

"Peluncuran Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan GMRA merupakan 2 inisiatif strategis untuk menjadikan pasar repo semakin modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan," ucap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti melalui siaran pers, Selasa (7/10/2025).

Destry menjelaskan, kehadiran Tri-Party Agent Repo sebagai pihak ketiga yang menatausahakan agunan dan membantu proses penyelesaian transaksi akan memberikan kemudahan bagi bank maupun pelaku pasar nonbank dalam melakukan transaksi repo secara lebih efisien dan aman.

Dukungan pihak ketiga dalam transaksi repo ia sebut akan membantu pelaku pasar untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan transaksi repo, antara lain melalui penerapan valuasi untuk manajemen agunan yang lebih baik.

Layanan Tri-Party Agent Repo oleh KPEI telah beroperasi sejak 29 September 2025. Sebanyak delapan bank telah berpartisipasi sebagai pengguna jasa tahap awal, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, Permata, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan BPD Jatim.

Pada minggu pertama operasional, KPEI telah memfasilitasi transaksi repo senilai Rp 70 miliar dengan tenor bervariasi antara 1 hingga 14 hari. Semakin berkembangnya pasar repo di Indonesia ini kata Destry mendorong pendalaman pasar dan memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas yang lebih tinggi bagi lembaga jasa keuangan.

Adapun untuk penandatanganan perluasan GMRA, menurut Destry berperan penting dalam peningkatan interkoneksi antar pelaku transaksi repo. GMRA merupakan dokumen perjanjian standar untuk transaksi repo, sehingga memberikan kepastian hukum, pengelolaan risiko yang lebih baik, dan tata kelola yang transparan bagi pelaku pasar.

"Perluasan GMRA ini menjadi langkah strategis untuk mendorong volume dan efisiensi transaksi repo, memperluas basis pelaku pasar, memperdalam pasar keuangan, serta meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun internasional," tutur Destry.

Dengan berbagai upaya untuk memperkuat pasar repo di Indonesia sejak 2020, Destry mengatakan, jumlah transaksinya ikut mengalami kenaikan. Pada 2020, transaksi repo hanya sebesar Rp 509 miliar per hari. Saat ini, transaksi Repo telah mencapai Rp 17,5 triliun per hari. Jumlah pelaku repo juga naik dan saat ini sudah mencapai 75 bank.

"Berbagai upaya kami lakukan sejak 2020, untuk mendorong pasar repo. Dengan sinergi yang terus dilakukan oleh BI, OJK dan juga seluruh pelaku pasar, transaksi repo terus naik signifikan," ucapnya.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berkat CCP, Transaksi Harian Pasar Valas Tembus US$ 10 Miliar/ Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular